Gerakan Buruh dan Koperasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara.com – Sejarah gerakan buruh dunia tidak dapat dipisahkan dari sejarah gerakan koperasi. Koperasi modern pertama, The Equitable Society of Pioneers of Rochdale yang didirikan oleh 28 buruh di kota Rochdale pada tahun 1844, adalah lahir sebagai manifestasi nyata dari perjuangan kelas buruh melawan eksploitasi kapitalisme industri.

Para buruh tersebut berupaya membebaskan diri dari cengkeraman pemilik pabrik yang selama ini menghisap tenaga mereka. Caranya sederhana namun revolusioner, yaitu dengan mendirikan perusahaan milik sendiri dalam bentuk toko koperasi. Toko itu dimodali, dikelola, dan diawasi sendiri oleh para anggotanya.

Mereka bukan sekadar menjadi pekerja, melainkan sekaligus menjadi pemilik toko. Bahkan termasuk yang menjadi konsumen pun dapat menjadi pemilik toko.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meyakini bahwa hanya perusahaan yang dimiliki secara kolektif yang sungguh dapat mereka kendalikan. Hanya melalui kepemilikan bersama, kebutuhan dan aspirasi mereka dapat dijawab sesuai kepentingan sendiri.

Kelahiran koperasi Rochdale bermula dari kebuntuan dialog dengan pemilik pabrik. Tuntutan kenaikan upah, pengurangan jam kerja, dan perbaikan kondisi kerja berulang kali diabaikan. Ketika jalur negosiasi buntu, para buruh memilih membangun jalan keluar sendiri.

Dengan susah payah mereka mengumpulkan modal sebesar satu pound sterling per orang selama setahun penuh, hingga akhirnya berhasil membuka toko koperasi di gang Toad Lane, Rochdale.

Pada awal berdiri, toko tersebut hanya menjual lima kebutuhan pokok: tepung, oatmeal, gula, mentega, dan lilin. Jam operasionalnya pun sangat terbatas. Toko mereka hanya buka dua jam setiap Sabtu malam, pukul 20.00 hingga 22.00, dengan penerangan seadanya dari cahaya lilin. Dalam sebulan, toko itu hanya beroperasi delapan jam.

Meski kecil dan sederhana, fondasi kelembagaannya sangat maju. Mereka memilih pengurus sebagai kepemimpinan kolektif dan mengelola koperasi berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.

Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Prinsip one person, one vote dikembangkan untuk memastikan kekuasaan ekonomi tidak jatuh ke tangan pemilik modal terbesar.

Toko yang mereka dirikan jelas berbeda dari toko konvensional. Bukan sekadar tempat jual beli, melainkan instrumen perjuangan sosial. Motif, cara kerja, dan tujuan usahanya dirancang untuk menantang struktur ekonomi yang eksploitatif dan kapitalistik.

Para pendirinya tidak hanya bermaksud membangun perusahaan baru, tetapi menciptakan model perusahaan alternatif. Mereka hendak mengganti sistem bisnis yang berorientasi semata pada laba (profit oriented) bagi investor, menjadi perusahaan yang berorientasi manfaat (benefit oriented) bagi seluruh pihak yang terlibat: anggota sebagai pemodal, pekerja, sekaligus konsumen.

Cara kerjanya pun berbeda dari perusahaan kapitalis tempat mereka bekerja. Selain menjamin kesetaraan hak suara bagi setiap orang, mereka juga menerapkan prinsip resiprokal dalam distribusi surplus usaha.

Sebagai koperasi konsumen, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan partisipasi transaksi secara adil, siapa yang lebih banyak berbelanja, memperoleh bagian surplus lebih besar. Prinsip ini kemudian dikenal luas sebagai sistem patronage refund atau pembagian sisa hasil usaha berbasis transaksi anggota.

Dari eksperimen sederhana sekelompok aktivis buruh di Rochdale inilah lahir sebuah gerakan global. Gagasan koperasi kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia dan kini dianut oleh lebih dari 1,3 miliar orang melalui jutaan koperasi di lebih dari 100 negara.

Koperasi hadir dalam hampir seluruh sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Mulai dari koperasi konsumsi, pertanian, peternakan, perikanan, jasa keuangan, pertambangan, industri, kelistrikan, perumahan, pendidikan, hingga bisnis platform digital berbasis komunitas. Koperasi telah membuktikan dirinya bukan model ekonomi pinggiran, melainkan institusi modern yang mampu bersaing dalam skala global.

Di Perancis, Credit Agricole tumbuh menjadi salah satu dari 10 perbankan terbesar dunia. Di Jepang, Koperasi Pertanian Zen-noh menjadi raksasa agribisnis koperasi dengan skala ekonomi melampaui banyak korporasi multinasional.

Di Singapura berkembang menjadi jaringan ritel milik gerakan buruh yang menguasai pangsa pasar dominan. Sementara di Amerika Serikat, NRECA jadi sistem perusahaan kelistrikan yang dimiliki jutaan warga pedesaan.

Data 300 koperasi terbesar dunia menunjukkan total volume bisnis sebesar 35 trilyun rupiah yang kurang lebih setara dengan produk domestik bruto dari negara Indonesia. Fakta ini membantah stigma lama bahwa koperasi hanyalah entitas ekonomi kecil, lemah, dan gurem.

Buruh di Rochdale bukan sekadar telah mewariskan bangunan toko kecil di gang sempit Toad Lane, melainkan telah sukses menginspiraai sebuah gagasan radikal bahwa ekonomi dapat diorganisir secara demokratis, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ide buruh Rochdale itu telah merontokkan dokrtin kuno bahwa pemilik dan penikmat hasil usaha atau bisnis itu hanyalah investor semata.

Dari pelajaran sederhana para buruh Rochdale, kita diingatkan bahwa selalu ada alternatif terhadap sistem ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir elite pemilik modal. Bahwa di tengah dominasi kapitalisme pasar, manusia masih dapat membangun institusi ekonomi yang lebih etis, lebih adil, dan tempatkan manusia sebagai subyek ekonomi.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES). Seluruh isi artikel tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Suroto

Berita Terkait

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai
Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota
Tragedi Bekasi Timur: Alarm Keras Reformasi Sistem Keselamatan Kereta Api Nasional
WFH Jumat: Misi Penghematan atau Ilusi Pelesiran?
Perkuat Perdagangan, Jangan Meniggalkan Jepang
Tanpa Pembenahan Penyeberangan, Kelancaran Mudik Nasional Sulit Optimal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Gerakan Buruh dan Koperasi

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701