Jaktara.com – Pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Program tersebut memberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan program tersebut sebelumnya disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, skema tersebut akan diarahkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Selain menyiapkan tambahan KPR bersubsidi, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas PPN DTP tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendorong sektor perumahan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian kebijakan di sektor industri perhiasan. Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Saat ini, ketentuan fasilitas tersebut menggunakan standar kadar logam mulia sebesar 99,99 persen. Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur pemberian fasilitas PPN tersebut.
Penyesuaian kebijakan di sektor perumahan dan industri perhiasan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi sekaligus memperluas pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha.








