WFH Jumat: Misi Penghematan atau Ilusi Pelesiran?

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Jaktara – Pemerintah memperkenalkan kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Narasinya terdengar rapi. Satu hari kerja dari rumah diyakini bisa menekan mobilitas, mengurangi konsumsi BBM, dan pada akhirnya menghasilkan penghematan besar.

Dalam konferensi pers 31 Maret 2026, pemerintah bahkan menyebut potensi penghematan langsung ke APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM dan penghematan belanja BBM masyarakat sebesar Rp59 triliun.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap meminta masyarakat produktif dan roda ekonomi berjalan sebagaimana biasa.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi di sinilah pertanyaan dasarnya harus diajukan. WFH Jumat ini sebenarnya dirancang untuk berhemat, atau tanpa sadar justru membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berlibur lebih panjang?

Pertanyaan ini penting karena kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan angka proyeksi. Ia harus diuji pada satu hal yang paling menentukan, yaitu perilaku manusia.

Di atas kertas, logikanya sederhana. Kalau orang tidak pergi ke kantor pada hari Jumat, maka perjalanan berkurang, BBM berkurang, dan penghematan tercapai.

Namun dalam kehidupan nyata, manusia tidak bergerak mengikuti tabel asumsi. Ketika Jumat dijadikan hari kerja dari rumah, banyak orang justru bisa membacanya sebagai awal akhir pekan yang dimajukan.

Di sinilah kelemahan desain kebijakan ini. Jumat bukan hari biasa. Jumat menempel langsung dengan Sabtu dan Minggu. Secara sosial, psikologis, dan praktis, ia sangat mudah berubah fungsi dari hari kerja menjadi jembatan menuju libur panjang.

Orang bisa menyelesaikan pekerjaan seperlunya dari rumah, lalu sore atau malam langsung bergerak ke luar kota. Perjalanan rutin rumah ke kantor yang jaraknya pendek digantikan oleh perjalanan leisure yang jauh lebih panjang. Kalau itu yang terjadi, maka konsumsi BBM tidak benar benar turun. Ia hanya bergeser jalur.

Kita bisa memakai analogi sederhana. Bayangkan seseorang ingin menghemat pengeluaran listrik dengan mematikan lampu ruang tamu, tetapi pada saat yang sama ia menyalakan pendingin ruangan di seluruh rumah lebih lama dari biasanya.

Secara kasat mata ia merasa sedang berhemat, padahal tagihannya belum tentu turun. Kebijakan WFH Jumat berisiko bekerja dengan logika yang sama.  Negara merasa sedang mengurangi mobilitas komuter, padahal yang muncul bisa jadi mobilitas rekreasi.

Karena itu, saya melihat masalah utamanya bukan semata pada gagasan WFH, melainkan pada cara pemerintah menghitung dampaknya.

Pemerintah terlalu cepat mengubah kebijakan administratif menjadi angka penghematan makro, seolah perpindahan satu hari kerja ke rumah otomatis sama dengan penurunan konsumsi energi nasional. Padahal belum tentu demikian.

Klaim Penghematan Rp59 Triliun yang Jauh di Atas Kertas

Klaim penghematan Rp59 triliun untuk masyarakat misalnya, sangat layak dipertanyakan. Sebab, kalau membaca dokumen resminya, penerapan WFH satu hari kerja setiap Jumat diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah, sementara sektor swasta hanya disebut diatur melalui surat edaran.

Di saat yang sama, ada banyak sektor yang dikecualikan, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, unit kedaruratan, kesiapsiagaan, dan berbagai sektor strategis lain yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

Artinya, subjek kebijakan yang benar benar bisa menjalankan WFH efektif pada praktiknya terutama adalah ASN, dan itu pun tidak seluruhnya.

Kalau begitu, mari memakai hitungan yang masuk akal. Misalkan ada 5 juta ASN yang berpotensi terdampak. Anggap rata rata ongkos perjalanan pulang pergi yang bisa dihemat setiap Jumat sebesar Rp30 ribu. Karena WFH hanya berlaku satu kali seminggu, penghematan per orang hanya sekitar Rp120 ribu per bulan, atau Rp1,44 juta per tahun.

Kalau seluruh 5 juta ASN benar benar ikut penuh selama setahun, total penghematan perjalanan mereka sekitar Rp7,2 triliun. Itu sudah memakai asumsi yang sangat optimistis.

Sekarang turunkan sedikit ke situasi yang lebih realistis. Bila hanya 60 persen ASN yang benar benar bisa menjalankan WFH efektif karena sisanya bekerja di layanan publik, lapangan, atau fungsi yang dikecualikan, maka penghematannya tinggal sekitar Rp4,32 triliun per tahun.

Dari hitungan sederhana ini saja terlihat bahwa klaim penghematan belanja BBM masyarakat sebesar Rp59 triliun terasa sangat berlebihan bila motor utama kebijakannya pada praktiknya hanya ASN.

Belum lagi tidak semua ASN memakai kendaraan pribadi, tidak semua menggunakan BBM bersubsidi, dan tidak semua memiliki jarak tempuh yang besar. Jadi, angka penghematan itu tampak terlalu besar untuk basis kebijakan yang relatif sempit.

Berpotensi Ganggu Layanan Publik?

Masalah berikutnya yang nyaris tidak dibicarakan adalah biaya produktivitas. Kebijakan ini hanya menonjolkan potensi penghematan energi, tetapi tidak cukup jujur dalam menghitung apa yang bisa hilang dari sisi kualitas pelayanan publik.

Dokumen resmi memang menyebut sejumlah layanan publik tetap berjalan dari kantor atau lapangan. Namun siapa pun yang memahami birokrasi tahu, layanan publik tidak hanya bergantung pada petugas di loket.

Ada rantai kerja administratif di belakangnya. Ada verifikasi, ada paraf, ada persetujuan, ada sinkronisasi data, ada koordinasi lintas meja dan lintas unit.

Ketika sebagian rantai ini berpindah ke skema WFH, pelayanan fisik mungkin tetap buka, tetapi kecepatannya sangat mungkin menurun.

Coba ambil simulasi sederhana. Misalkan satu kantor pelayanan memproses 1.000 permohonan per hari. Katakan 70 persen dari proses itu bergantung pada dukungan back office dan koordinasi administratif.

Jika pada hari Jumat efektivitas kerja turun 10 persen saja karena koordinasi lebih lambat, respons tertunda, atau persetujuan tidak secepat ketika semua hadir fisik, maka kapasitas pelayanan turun sekitar 70 permohonan dalam satu hari.

Dalam setahun, dengan sekitar 52 Jumat kerja, ada sekitar 3.640 permohonan yang tertunda hanya di satu kantor. Kalau penurunan efektivitasnya 15 persen, backlog bisa menjadi 5.460 permohonan per tahun.

Bila dihitung secara tahunan, dampaknya juga tidak bisa dianggap kecil. Jika fungsi pendukung layanan menyumbang 70 persen proses administratif dan pada Jumat mengalami penurunan efektivitas 10 persen, sedangkan Jumat hanya satu dari lima hari kerja, maka penurunan output tahunan di rantai layanan itu kira kira 1,4 persen.

Di atas kertas angka itu tampak kecil. Tetapi dalam administrasi publik, 1,4 persen bisa berarti ribuan izin yang tertunda, ribuan dokumen yang melambat, dan biaya waktu yang meningkat bagi warga maupun pelaku usaha.

Di titik ini, negara berisiko salah hitung pada dua sisi sekaligus. Sisi pertama, penghematan energinya kemungkinan jauh lebih kecil dari yang diklaim karena basis efektifnya terutama ASN.

Sisi kedua, biaya produktivitasnya justru bisa menyebar ke layanan publik, perizinan, dan aktivitas ekonomi sehari hari. Kalau satu kebijakan menjanjikan penghematan besar tetapi pada saat yang sama melahirkan backlog pelayanan, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pemindahan biaya.

Negara mungkin menghemat di satu pos, tetapi masyarakat membayar di pos lain berupa waktu tunggu, ketidakpastian, dan kualitas pelayanan yang menurun.

Inilah sebabnya kebijakan publik tidak boleh dibangun hanya dengan semangat penghematan administratif. Ia harus dirancang dengan memahami perilaku manusia.

Manusia tidak selalu mengikuti maksud pembuat kebijakan. Manusia membaca insentif. Ketika negara memberi WFH pada Jumat, yang terbaca oleh sebagian orang bukan hanya kesempatan bekerja lebih fleksibel, tetapi juga peluang memulai akhir pekan lebih cepat.

Di sini letak ironi kebijakan tersebut. Negara ingin hemat, tetapi desain harinya justru memberi sinyal sosial yang terlalu dekat dengan pelesiran.

Karena itu, kritik terhadap WFH Jumat bukan berarti menolak efisiensi, melainkan menuntut efisiensi yang lebih rasional.

Bila pemerintah sungguh ingin menjadikan WFH sebagai instrumen penghematan energi, maka hari pelaksanaannya semestinya dipertimbangkan ulang.

Menempatkannya di tengah pekan jauh lebih masuk akal karena tidak menciptakan insentif kuat untuk long weekend. Selasa atau Rabu, misalnya, lebih kecil risikonya berubah menjadi jembatan liburan dibanding Jumat.

Lebih penting lagi, evaluasi dua bulan yang dijanjikan pemerintah tidak boleh berhenti pada data administratif seperti berapa orang yang tidak hadir di kantor.

Evaluasi harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif. Apakah total konsumsi BBM benar benar turun. Apakah lalu lintas antarkota pada Jumat justru meningkat.

Apakah kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Apakah produktivitas birokrasi turun. Dan apakah masyarakat benar benar bekerja dari rumah, atau hanya berpindah lebih cepat ke agenda akhir pekan.

Dokumen pemerintah memang menyebut evaluasi komprehensif akan dilakukan setelah dua bulan. Justru karena itu, ukuran evaluasinya harus tepat sejak awal.

Pada akhirnya, pertanyaan awal itu tetap relevan dan harus dijawab jujur.

WFH Jumat ini mau berhemat atau mau pelesiran? Jika desain kebijakan tidak diubah dan basis hitung penghematannya tidak diperjelas, maka jawabannya bisa sangat tidak nyaman bagi pemerintah.

Yang terjadi mungkin bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan. Kantor memang lebih sepi pada hari Jumat, tetapi jalan menuju tempat wisata justru lebih ramai.

Klaim penghematan membesar di atas dokumen, sementara produktivitas layanan publik diam diam melemah di lapangan.

Kebijakan publik yang baik tidak cukup pandai menghitung angka. Ia juga harus cermat membaca sifat manusia.

Kalau tidak, negara akan merasa sedang berhemat, padahal yang sebenarnya terjadi hanyalah memindahkan biaya dari pompa bensin ke antrean pelayanan, dari meja kantor ke jalan tol, dan dari narasi efisiensi ke praktik pelesiran.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta. Seluruh isi dari artikel ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Achmad Nur Hidayat

Berita Terkait

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai
Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota
Gerakan Buruh dan Koperasi
Tragedi Bekasi Timur: Alarm Keras Reformasi Sistem Keselamatan Kereta Api Nasional
Perkuat Perdagangan, Jangan Meniggalkan Jepang
Tanpa Pembenahan Penyeberangan, Kelancaran Mudik Nasional Sulit Optimal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Gerakan Buruh dan Koperasi

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701