Jaktara.com – Apakah wajar seorang manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP memperoleh penghasilan hingga Rp8,3 juta per bulan ketika sebagian koperasi yang akan dikelolanya masih dalam tahap membangun gerai, menyiapkan pasokan dan mencari pasar?
Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah menetapkan penghasilan manajer KDKMP pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada wilayah dan UMK.
Para manajer direkrut dengan status PKWT dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalannya sebenarnya bukan apakah Rp8,3 juta terlalu mahal. Jika seorang manajer mampu mengelola perdagangan sembako, pergudangan, distribusi pupuk dan LPG, menyerap produk petani, mengembangkan pasar, menjaga arus kas serta menghasilkan surplus, penghasilan sebesar itu bahkan dapat dianggap wajar.
Akan tetapi, pertanyaan ekonominya harus dibalik: berapa nilai ekonomi yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibayarkan kepada manajer?
Jangan Membalik Urutan Bisnis
Dalam perusahaan yang sehat, struktur gaji biasanya mengikuti kemampuan usaha.
Perusahaan mengetahui omzet, margin, biaya dan produktivitasnya, kemudian menentukan berapa besar remunerasi yang sanggup dibayar.
Pada KDKMP, ada risiko proses tersebut berjalan terbalik.
Struktur organisasi dan biaya manajemen sudah dipersiapkan ketika banyak koperasi belum memiliki rekam jejak usaha yang cukup untuk mengetahui berapa omzet dan keuntungan yang mampu mereka hasilkan.
Kementerian Koperasi pada September 2026 menargetkan sekitar 17 ribu KDKMP siap beroperasi, sementara secara kelembagaan program ini mencakup lebih dari 80 ribu koperasi.
Ini artinya, kesiapan dan potensi ekonomi antarkoperasi sangat berbeda.
Koperasi di kawasan perdagangan ramai tentu berbeda dengan koperasi di desa berpenduduk sedikit.
Ada KDKMP yang berpotensi menjadi offtaker hasil pertanian dalam jumlah besar.
Ada pula yang mungkin hanya mengandalkan perdagangan kebutuhan sehari-hari dengan margin tipis.
Oleh karena itu, menggunakan standar penghasilan yang relatif seragam tanpa memperhatikan kapasitas ekonomi koperasi berpotensi menciptakan mismatch antara biaya dan produktivitas.
UMK dapat menjadi referensi perlindungan pekerja.Akan tetapi, kemampuan koperasi membayar manajernya pada akhirnya ditentukan oleh omzet, margin dan arus kas.
Pertanyaan Besarnya: Bulan ke-25
Pemerintah menyatakan gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama akan ditanggung melalui dukungan negara.
Setelah periode transisi, biaya manajemen diharapkan berasal dari pendapatan koperasi sendiri.
Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.
Pemerintah membuka sekitar 30 ribu formasi manajer.
Dengan penghasilan Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta, kebutuhan remunerasi secara kasar dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar setiap bulan apabila seluruh formasi terisi.
Dukungan APBN selama dua tahun dapat dipahami sebagai investasi untuk membentuk usaha.
Akan tetapi, dua tahun itu harus menghasilkan sesuatu yang terukur.
Pertanyaannya sederhana: apa yang terjadi pada bulan ke-25?
Jika koperasi pada saat itu belum mampu membayar biaya manajemennya sendiri, pemerintah akan menghadapi dilema.
Dukungan fiskal diperpanjang, koperasi mengurangi tenaga profesionalnya, atau biaya tersebut akhirnya membebani usaha koperasi yang masih lemah.
Ini artinya, keberhasilan KDKMP tidak dapat diukur hanya dari jumlah gerai yang dibangun atau jumlah manajer yang direkrut.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu hidup dari kegiatan ekonominya sendiri.
Manajer Dibayar untuk Menghasilkan Apa?
Jika seorang manajer menerima hingga Rp8,3 juta setiap bulan, harus jelas apa yang dibeli negara dengan pengeluaran tersebut.
Kontrak kinerja manajer seharusnya memuat target ekonomi: pertumbuhan omzet, jumlah transaksi, margin usaha, peningkatan anggota aktif, kemampuan menyerap produk petani, perputaran persediaan, hingga terciptanya arus kas positif.
Manajer yang mampu membuat koperasi beromzet ratusan juta rupiah, memperluas pasar produk desa dan menghasilkan surplus tentu berbeda dengan manajer koperasi yang sekadar menjaga toko dengan transaksi minim.
Oleh karena itu, sebagian struktur remunerasi sebaiknya dikaitkan dengan kinerja.
Ada pendapatan dasar yang menjamin profesionalisme, tetapi terdapat pula komponen berbasis pencapaian usaha.
Model seperti ini membuat kepentingan manajer sejalan dengan kepentingan koperasi.
Ada pula persoalan sosial. KDKMP berada di desa, di tengah masyarakat yang menjadi anggota sekaligus pemilik koperasi.
Jika masyarakat melihat manajer memperoleh pendapatan relatif tinggi sementara koperasi rugi, produk petani tidak terserap dan harga barang tidak lebih murah, kepercayaan terhadap program akan mudah terkikis.
Sebaliknya, gaji tinggi tidak akan menjadi persoalan besar apabila manajer mampu menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta tidak boleh berhenti pada apakah angka tersebut mahal atau murah.
Yang jauh lebih penting adalah apakah gaji tersebut sebanding dengan produktivitas dan kemampuan koperasi.
Pemerintah perlu membuka struktur remunerasi secara transparan, menetapkan indikator kinerja, mengevaluasi manajer secara berkala dan sejak awal menentukan target kemampuan koperasi mengambil alih biaya manajemen setelah dua tahun.
Sebab tantangan terbesar KDKMP bukan merekrut ribuan manajer.
Tantangannya adalah memastikan bahwa pada bulan ke-25, koperasi sudah cukup sehat untuk membayar manajernya sendiri.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta. Seluruh isi dari artikel ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.








