Jaktara.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan program BSU tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut menjadi salah satu program pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan akan disalurkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Untuk program bantuan pangan tersebut, pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Memasuki 2027, pemerintah juga akan melanjutkan sejumlah program yang telah berjalan pada tahun ini. Di antaranya program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta serta program vokasi untuk 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.
Selain program perlindungan pekerja, pemerintah turut membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan besaran PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.








