Kompas BI Berubah Arah? Koncoisme dan Risiko Rupiah

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Jaktara – Ketika publik mendengar Thomas Djiwandono disetujui DPR sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026 sampai 2031, pertanyaan yang muncul bukan semata soal kapasitas personal, melainkan soal arah institusi: apakah BI tetap menjadi bank sentral yang berdiri di atas mandat, atau pelan pelan bergeser menjadi perpanjangan kepentingan kekuasaan?

Kekhawatiran itu membesar karena Thomas juga memiliki relasi keluarga dengan Presiden, dan di negeri yang akrab dengan praktik koncoisme, persepsi sering kali sama berbahayanya dengan kenyataan.

Fakta bahwa DPR telah mengesahkan pengangkatan tersebut membuat isu ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai rumor politik semata.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumus masalahnya jelas. Pertama, bagaimana memastikan independensi BI tetap utuh ketika proses pengisian jabatan puncak menimbulkan persepsi kedekatan politik.

Kedua, apa dampaknya bagi stabilitas rupiah, inflasi, dan kepercayaan investor, yang selama ini bertumpu pada keyakinan bahwa BI tidak mudah ditarik ke arena kepentingan jangka pendek.

Ketiga, seperti apa prediksi sektor keuangan ke depan di tengah tekanan global dan dinamika domestik.

Gagasan saya sederhana: tidak ada larangan orang yang punya koneksi politik masuk ke lembaga publik, tetapi ada harga yang harus dibayar, yaitu standar integritas dan transparansi yang jauh lebih tinggi, plus pagar institusional yang diperkuat.

Jika tidak, BI akan terlihat seperti kompas yang jarumnya ikut berputar setiap kali angin politik berubah.

Koncoisme sebagai Kabut: Analogi Mercusuar yang Redup

Bayangkan BI sebagai mercusuar di tepi pantai. Tugasnya bukan menggerakkan kapal, bukan pula menentukan ke mana kapal harus berlayar. Tugasnya memberi sinyal: inilah arah aman, inilah karang yang harus dihindari.

Kapal boleh saja berganti nakhoda, tetapi mercusuar harus tetap menyala dengan standar yang sama, karena banyak kapal mengandalkannya.

Koncoisme adalah kabut yang membuat cahaya mercusuar tampak redup. Dalam kabut, pelaut tidak lagi bertanya seberapa kuat lampu itu sebenarnya.

Pelaut bertanya: apakah lampu itu masih bisa dipercaya. Di dunia keuangan, “percaya” bukan slogan, melainkan variabel yang menentukan premi risiko, arus modal, dan stabilitas nilai tukar.

Kita sudah melihat sinyal betapa sensitifnya pasar terhadap persepsi.

Financial Times melaporkan rupiah melemah ke sekitar Rp16.945 per dolar AS setelah nominasi Thomas memicu kekhawatiran atas independensi BI.

Ini bukan vonis bahwa kebijakan BI akan salah, tetapi peringatan bahwa kredibilitas bank sentral adalah aset yang nilainya bisa turun hanya karena keraguan.

Potret Buram Independensi: Antara Mandat Hukum dan Godaan Politik

Secara hukum, fondasi independensi BI sebenarnya tegas. Undang Undang Bank Indonesia menyebut BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali yang diatur undang undang.

Namun independensi tidak hidup hanya dari teks hukum. Independensi hidup dari praktik, dari tradisi pengambilan keputusan yang menjaga jarak sehat dengan kekuasaan.

Masalahnya, beberapa perkembangan membuat jarak sehat itu terasa menyempit.

Salah satunya adalah dorongan memperluas mandat BI agar lebih pro pertumbuhan, yang di banyak negara selalu menimbulkan debat: apakah bank sentral akan tetap fokus pada stabilitas, atau berubah menjadi mesin pertumbuhan jangka pendek.

Di ruang publik, wacana perluasan mandat BI kembali menguat dalam pembahasan revisi kerangka P2SK, yang menimbulkan sorotan investor dan ekonom karena dapat memengaruhi independensi institusi.

Di sisi lain, BI dan otoritas terkait juga berupaya meredakan kekhawatiran.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan proses pengisian jabatan deputi gubernur tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas BI sesuai undang undang.

Bahkan ada penjelasan bahwa nama Thomas disebut muncul dari usulan internal BI dan disampaikan ke Presiden setelah adanya kekosongan jabatan.

Pernyataan ini penting, tetapi pasar biasanya menunggu pembuktian lewat keputusan, bukan lewat konferensi pers.

Stabilitas Itu Mahal, dan Pasar Menagih Konsistensi

Mari kita tarik isu ini ke realitas ekonomi yang sedang kita hadapi. Inflasi Indonesia pada Desember 2025 tercatat 2,92 persen secara tahunan menurut BPS, relatif terjaga.

Cadangan devisa akhir Desember 2025 juga naik menjadi 156,5 miliar dolar AS, yang memberi amunisi bagi stabilisasi rupiah.

Dari sisi perbankan, BI mencatat pertumbuhan kredit 2025 sebesar 9,69 persen, likuiditas bank juga dinilai kuat. Ini semua adalah modal makro yang baik.

Tetapi justru karena modalnya baik, kita tidak boleh menggadaikan kredibilitas.

Sebab ketika independensi BI diragukan, efeknya merembet cepat. Rupiah bisa tertekan bukan karena fundamental runtuh, melainkan karena investor menambah “biaya ketidakpastian”. Biaya itu muncul dalam bentuk yield obligasi yang cenderung naik, biaya lindung nilai yang lebih mahal, dan sikap wait and see dari pelaku pasar.

Di titik tertentu, dunia usaha ikut terkena, karena suku bunga kredit dan biaya pendanaan mengikuti suhu pasar.

BI sendiri baru saja menahan BI Rate di 4,75 persen pada RDG 20 sampai 21 Januari 2026, dengan penekanan pada stabilitas rupiah dan inflasi di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan seperti ini sangat bergantung pada kepercayaan. Menahan suku bunga adalah sinyal kehati hatian, tetapi sinyal itu akan efektif hanya bila pasar yakin keputusan diambil berdasarkan mandat dan asesmen teknokratis, bukan karena target politik jangka pendek.

Prediksi Sektor Keuangan: Volatilitas Persepsi, Ketahanan Sistem, dan Ujian Tata Kelola

Ke depan, saya melihat tiga kemungkinan besar untuk sektor keuangan.

Pertama, volatilitas nilai tukar dan pasar obligasi masih akan sensitif terhadap isu tata kelola dan sinyal politik.

Dengan rupiah yang sempat mendekati level psikologis yang menegangkan, ruang untuk kesalahan komunikasi makin sempit.

Setiap kesan bahwa BI didorong menjadi lebih longgar demi mengejar pertumbuhan bisa memicu tekanan baru, bahkan jika inflasi saat ini terkendali.

Kedua, sektor perbankan secara umum masih punya bantalan, terlihat dari pertumbuhan kredit dan indikator likuiditas yang masih kuat.

Namun bantalan ini bisa terkikis bila biaya dana naik berkepanjangan, atau bila volatilitas rupiah membuat risiko kredit korporasi meningkat, terutama bagi sektor yang punya eksposur valuta asing dan margin tipis.

Ketiga, sistem keuangan akan diuji pada aspek governance.

Bukan hanya BI, tetapi juga koordinasi dengan fiskal. Koordinasi itu perlu, namun harus dibedakan dari dominasi. Koordinasi ibarat dua tangan yang bekerja selaras.

Dominasi ibarat satu tangan memaksa tangan lain mengikuti, walau arah geraknya berbahaya.

Dalam konteks Thomas Djiwandono, tantangannya adalah mengubah persepsi melalui jejak keputusan. Ia tidak cukup “berjanji menjaga independensi”.

Ia harus menunjukkan garis batas yang jelas antara hubungan personal dan keputusan kelembagaan. Dan BI sebagai institusi harus membantu dengan prosedur yang membuat intervensi politik, jika pun ada niat, menjadi sulit dilakukan.

Jalan Keluar: Membuktikan Independensi Lewat Mekanisme, Bukan Narasi

Jika kita ingin memutus rantai koncoisme, obatnya bukan sekadar seleksi figur, melainkan perbaikan mekanisme.

Pertama, BI perlu memperkuat transparansi komunikasi kebijakan secara konsisten, termasuk logika keputusan, trade off, dan respon terhadap risiko rupiah, inflasi, serta stabilitas sistem keuangan.

Ketika logika kebijakan terang, ruang prasangka mengecil.

Kedua, DPR juga harus menggeser gaya pengawasan. Pengawasan yang baik menguji argumentasi kebijakan, bukan menguji loyalitas politik.

Jika pengawasan berubah menjadi alat tekanan, independensi menjadi formalitas belaka.

Ketiga, pejabat baru harus menjalankan standar konflik kepentingan yang ketat, termasuk keterbukaan agenda pertemuan dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan politik.

Di era informasi, trust dibangun dari kebiasaan kecil yang konsisten, bukan dari pidato panjang.

Pada akhirnya, pengangkatan Thomas Djiwandono tidak otomatis meruntuhkan independensi BI.

Namun ia menciptakan ujian yang lebih berat dari biasanya. Pasar sudah memberi sinyal bahwa isu ini nyata, bukan sekadar perdebatan warung kopi. Jawaban terbaik bukan defensif, melainkan pembuktian.

Saya ingin menutup dengan kembali ke analogi mercusuar. Mercusuar tidak perlu berteriak bahwa ia netral. Ia cukup menyala stabil, setiap malam, dalam cuaca apa pun.

Jika BI bisa melakukan itu, maka kabut koncoisme akan menipis dengan sendirinya. Jika tidak, kapal kapal akan mulai mencari rute lain, dan itu selalu mahal bagi sebuah perekonomian.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com

Penulis : Achmad Nur Hidayat

Berita Terkait

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai
Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota
Gerakan Buruh dan Koperasi
Tragedi Bekasi Timur: Alarm Keras Reformasi Sistem Keselamatan Kereta Api Nasional
WFH Jumat: Misi Penghematan atau Ilusi Pelesiran?
Perkuat Perdagangan, Jangan Meniggalkan Jepang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Gerakan Buruh dan Koperasi

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701