Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Jaktara – Mengapa setiap menjelang Lebaran rakyat justru merasa hidup semakin mahal, padahal pemerintah berkali kali mengumumkan diskon, bansos, dan pasar murah?

Pertanyaan ini bukan lagi keluhan musiman. Ia telah menjadi cermin dari satu masalah yang lebih dalam, yakni rapuhnya daya tahan ekonomi rumah tangga Indonesia ketika bertemu dengan kenaikan harga, ongkos mobilitas, tekanan kurs, dan jaring pengaman sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

Lebaran seharusnya menjadi musim pulang kampung, musim berbagi, dan musim pemulihan batin.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada 2026, banyak keluarga justru memasukinya seperti memasuki lorong sempit yang gelap. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, jauh di atas sasaran inflasi Bank Indonesia.

Pada saat yang sama, kurs JISDOR pada 10 Maret 2026 menyentuh Rp16.879 per dolar AS. Dua angka ini memberi pesan yang jelas. Harga hidup sedang menanjak, sementara bantalan ekonomi rumah tangga justru menipis.

Masalahnya bukan semata satu komoditas naik atau satu layanan mahal. Masalahnya adalah penumpukan tekanan yang datang bersamaan. Harga pangan naik, ongkos mudik tetap berat, THR terasa menyusut karena potongan pajak, bansos masih bocor, dan kelas menengah semakin bergantung pada utang jangka pendek.

Ini seperti sebuah rumah yang atapnya bocor di banyak titik sekaligus. Ember masih bisa diletakkan di satu dua sudut, tetapi ketika air menetes dari semua sisi, yang terjadi bukan penanggulangan, melainkan kepanikan.

Diskon yang Terdengar Besar, tetapi Terasa Kecil

Pemerintah memang mengumumkan diskon transportasi menjelang mudik. Tiket pesawat ekonomi domestik diberi potongan sekitar 17 sampai 18 persen untuk periode 14 sampai 29 Maret 2026 dengan target 3,3 juta penumpang.

Di jalan tol, pemerintah juga menetapkan diskon 30 persen pada 29 ruas tol utama di Jawa dan Sumatera, tetapi hanya berlaku pada 15 sampai 16 Maret untuk arus mudik dan 26 sampai 27 Maret untuk arus balik.

Ruasnya luas, dari Jakarta Cikampek, MBZ, Cipularang, Padaleunyi, sampai Bakauheni Terbanggi Besar, Medan Kualanamu Tebing Tinggi, dan Sigli Banda Aceh Seksi 2 sampai 6.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak progresif. Namun bagi rakyat, manfaatnya terasa terbatas. Diskon hadir, tetapi jendelanya sempit. Ia hanya menolong mereka yang memiliki fleksibilitas waktu, saldo cukup, informasi memadai, dan kesempatan membeli pada hari yang tepat.

Buruh pabrik, pegawai toko, pekerja harian, pengemudi, dan jutaan orang yang terikat jadwal kerja tidak selalu bisa memilih tanggal keberangkatan sesuka hati.

Akibatnya, diskon lebih sering menjadi kabar baik di podium daripada pengurang beban yang nyata di lapangan.

Oleh Karena itu, mudik 2026 terasa seperti tiket masuk ke nostalgia yang semakin mahal. Negara memang menurunkan sebagian ongkos, tetapi belum menyentuh total biaya perjalanan yang ditanggung keluarga.

Ongkos tol mungkin turun pada hari tertentu, tetapi biaya makan di perjalanan, bensin, angkutan lanjutan, dan harga kebutuhan di kampung tetap naik.

Diskon yang terlalu sempit akhirnya seperti payung kecil di tengah hujan lebat. Ia ada, tetapi tidak cukup melindungi.

Dapur Rumah Tangga Sedang Terjepit

Tekanan paling nyata justru terjadi di dapur. Fakta bahwa banyak pemerintah daerah harus menggelar gerakan pangan murah menjelang Lebaran 2026 adalah alarm yang sangat jelas.

Bila mekanisme pasar normal sudah cukup ramah, seharusnya intervensi semacam ini tidak perlu digelar begitu masif.

Di Batang, misalnya, pemerintah daerah kembali mengadakan Gerakan Pangan Murah pada 6 Maret 2026 untuk menekan inflasi menjelang Lebaran.

Selisih harga yang ditawarkan cukup besar. Cabai dijual lebih murah Rp3.000 sampai Rp10.000 per kilogram dibanding pasar, sementara telur ayam dijual Rp25.000 per kilogram saat harga pasar mencapai Rp31.000.

Itu baru satu daerah. Dalam bahan yang disampaikan, kita juga melihat tanda tanda tekanan harga di berbagai kota.

Di Kendari, harga pangan naik jelang Lebaran dan ayam tembus Rp70 ribu per ekor. Di Semarang, cabai rawit disebut tembus Rp70 ribu, dan laporan lain menunjukkan harganya bahkan sempat mencapai Rp90 ribu per kilogram menjelang Ramadan.

Bank Indonesia di Malang juga sampai mengingatkan pentingnya pemantauan stok cabai rawit menjelang Lebaran 2026. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa tekanan pangan bukan kasus lokal, melainkan gejala yang meluas.

Ketika cabai, telur, ayam, dan bawang bergerak naik bersamaan, yang terpukul bukan hanya rumah tangga miskin. Warung makan, pedagang gorengan, penjual lauk, dan usaha kecil rumahan juga ikut terjepit.

Mereka tidak bisa begitu saja menaikkan harga tanpa kehilangan pembeli. Akibatnya margin mereka tertekan.

Di sinilah kita melihat beban ganda rakyat. Sebagai konsumen mereka harus membeli lebih mahal, sebagai pelaku ekonomi kecil mereka juga terpaksa menjual dalam ruang untung yang makin sempit.

Tekanan itu diperparah oleh pelemahan rupiah. Kurs yang mendekati Rp16.900 per dolar AS berarti biaya impor, logistik, bahan baku, pakan ternak, dan distribusi menghadapi tekanan tambahan. Efeknya memang tidak selalu meledak dalam satu hari, tetapi merembes ke banyak pengeluaran kecil.

Persis seperti rayap, kerusakannya tidak selalu langsung tampak, tetapi tiba tiba daya beli rumah tangga sudah rapuh dari dalam.

Bansos Bocor, THR Menyusut, Utang Menjadi Penyangga Semu

Dalam situasi seperti ini, bansos seharusnya menjadi bantalan utama. Namun masalah mendasar justru terletak pada ketepatan sasaran. Menteri Sosial menyebut sekitar 45 persen penerima bansos tidak tepat sasaran.

Bahkan ada estimasi nilai salah sasaran pada PKH dan sembako mencapai Rp14 triliun sampai Rp17 triliun.

Pemerintah memang mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk memperbaiki masalah ini, dan Kemensos menegaskan bahwa basis DTSEN membagi rumah tangga ke dalam desil kesejahteraan agar bantuan lebih presisi.

Tetapi selama kualitas data di lapangan masih tertinggal dari dinamika kemiskinan yang bergerak cepat, rakyat miskin tetap berisiko tercecer dari bantuan yang seharusnya melindungi mereka menjelang hari raya.

Di sisi lain, THR yang semestinya menjadi napas tambahan justru terasa menyusut di tangan pekerja. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa THR tetap menjadi objek PPh 21 dan perhitungannya mengikuti tarif efektif rata rata.

Secara administratif, pemerintah menegaskan tidak ada pajak baru. Namun persepsi publik berbeda karena pada bulan THR dibayarkan, potongan yang tampak pada slip gaji terasa lebih besar.

Dalam ekonomi rumah tangga, yang menentukan bukan sekadar bunyi aturan, melainkan berapa uang bersih yang benar benar bisa dibawa pulang untuk membeli kebutuhan Lebaran.

Ketika kebutuhan melonjak justru pada saat uang tambahan terasa terpotong, maka beban psikologis dan ekonomi itu tetap nyata.

Akumulasi tekanan ini menjelaskan satu gejala baru yang sangat mengkhawatirkan, yaitu pergeseran kelas menengah dari makan tabungan menjadi makan utang.

Data OJK menunjukkan outstanding pinjaman daring pada Januari 2026 mencapai Rp98,54 triliun, naik 25,52 persen secara tahunan. Rasio gagal bayar 90 hari atau TWP90 naik menjadi 4,38 persen, mendekati ambang 5 persen.

Bahkan perbankan juga menunjukkan kenaikan NPL gross menjadi 2,14 persen pada Januari 2026 dari 2,05 persen pada Desember 2025. Data ini menunjukkan bahwa bukan hanya kelompok bawah yang tertekan.

Kelas menengah pun mulai menopang gaya hidup, kewajiban sosial, dan konsumsi hari raya dengan struktur keuangan yang makin rapuh.

Inilah sebabnya saya melihat Lebaran 2026 sebagai momen ketika ilusi kestabilan kelas menengah mulai retak.

Mereka masih tampak belanja, masih tampak mudik, masih tampak berbagi. Namun di balik itu, makin banyak yang bertahan dengan paylater, pinjol, cicilan kartu kredit, atau tabungan yang tinggal sisa.

Di permukaan semuanya terlihat normal. Di bawahnya, pondasinya mulai keropos.

Apa yang Harus Dilakukan Negara

Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan di awal tidak bisa berhenti pada tambahan diskon atau operasi pasar sesaat.

Negara harus mengubah pendekatan dari penanganan musiman menjadi perlindungan daya beli yang lebih struktural.

Pertama, intervensi harga pangan tidak boleh berhenti pada pasar murah simbolik, tetapi harus diperkuat pada distribusi, stok, dan pengawasan rantai pasok komoditas pemicu inflasi.

Kedua, skema diskon transportasi mesti diperluas jangkauannya agar benar benar dirasakan kelompok pekerja yang tidak punya fleksibilitas waktu.

Ketiga, pembenahan bansos harus dipercepat dengan pemutakhiran data yang agresif hingga level desa, sebab kesalahan data di masa mahal seperti ini sama bahayanya dengan salah kebijakan.

Keempat, pemerintah perlu lebih peka terhadap beban kas rumah tangga, termasuk mengevaluasi komunikasi dan skema pemotongan THR agar tidak menambah tekanan di saat konsumsi musiman memuncak.

Lebih dari itu, pemerintah harus membaca bahwa persoalan utama menjelang Lebaran 2026 bukan sekadar inflasi, melainkan rasa aman ekonomi rakyat yang menurun.

Bahkan di sektor energi, ketika Pertamina perlu menegaskan bahwa stok BBM dan LPG aman dan masyarakat diminta tidak panic buying, itu menunjukkan bahwa kecemasan publik sudah ikut menjadi variabel ekonomi.

Ketika rasa cemas naik, perilaku belanja berubah, biaya sosial meningkat, dan kepercayaan terhadap kemampuan negara ikut menurun.

Pada akhirnya, Lebaran 2026 memperlihatkan satu kenyataan pahit. Rakyat tidak sedang menghadapi satu pukulan besar, melainkan banyak tusukan kecil yang datang bersamaan.

Itulah yang membuat hidup terasa lebih sesak. Bila negara terus menjawabnya dengan kebijakan yang sempit, tambal sulam, dan terlalu percaya pada angka formal, maka setiap Lebaran akan terus menjadi musim ketika rakyat diminta bersabar lebih keras daripada negara bekerja.

Dan bila itu terjadi, yang hilang bukan hanya daya beli, tetapi juga kepercayaan bahwa hari raya bisa benar benar menjadi hari kemenangan bagi semua.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta. Seluruh isi dari artikel ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Achmad Nur Hidayat

Berita Terkait

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai
Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota
Gerakan Buruh dan Koperasi
Tragedi Bekasi Timur: Alarm Keras Reformasi Sistem Keselamatan Kereta Api Nasional
WFH Jumat: Misi Penghematan atau Ilusi Pelesiran?
Perkuat Perdagangan, Jangan Meniggalkan Jepang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Menyelamatkan Tahu-Tempe, Melindungi Hak Hidup Petani Kedelai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta Mahal: Mengubah Bonus Demografi Menjadi Produktivitas Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Gerakan Buruh dan Koperasi

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701