Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Meskipun program mudik gratis secara rutin diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN dan swasta untuk membantu masyarakat. Patut menjadi catatan bahwa mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata.

Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi, baik secara teknis maupun administratif, pada bus pariwisata masih tergolong sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan potret mengkhawatirkan pada sektor bus pariwisata.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan terhadap 92 kendaraan di lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran. Temuan ini didominasi oleh unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen).

Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius dengan rincian, 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Permasalahan

Rangkaian insiden dan ketidakteraturan dalam operasional angkutan pariwisata belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang selama ini terpendam.

Hal ini memaksa para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional.

Merujuk pada laporan terbaru dari Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera dibenahi guna menjamin keamanan pengguna jasa.

Pertama pengemudi angkutan pariwisata terindikasi tidak menguasai medan atau wilayah operasi, kedua pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup, ketiga pengemudi angkutan pariwisata terindikasi kelelahan pada saat mengoperasikan kendaraannya.

Selanjutnya keempat pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup, kelima perusahaan angkutan pariwisata belum menyusun atau memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), keenam kendaraan angkutan pariwisata terindikasi banyak tidak laik jalan dan/atau tidak laik operasi.

Kemudian ketujuh pengguna tidak memastikan kendaraan laik jalan dikarenakan harga murah, dan kedelapan perbedaan jumlah kendaraan pada SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) dengan jumlah kendaraan pada data PT Jasa Raharja ketika membayar iuran wajib asuransi kecelakaan diri.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang berupa komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi.

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman.

Setiap perusahaan angkutan umum wajib menyusun dokumen SMK yang mencakup 10 pilar utama, yaitu (1) komitmen dan kebijakan, (2) pengorganisasian, (3) manajemen bahaya dan risiko, (4) fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, (5) dokumentasi dan data, (6) peningkatan kompetensi dan pelatihan, (7) tanggap darurat, (8) pelaporan kecelakaan internal, (9) monitoring dan evaluasi, (10) pengukuran kinerja.

Hingga saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Tercatat baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, yang terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang. Angka ini mencerminkan capaian yang sangat kecil, yakni hanya 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM.

Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat SMK ini, proses pengurusannya kini tidak lagi terpusat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Layanan ini telah didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di hampir seluruh provinsi, sehingga perusahaan angkutan di daerah dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi standar keselamatan.

Upaya pencegahan

Melihat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata, sudah saatnya kita memberikan perhatian lebih serius pada aspek keselamatan.

Diperlukan langkah-langkah preventif yang nyata dan komprehensif dari berbagai pihak guna memutus rantai insiden ini, sehingga perjalanan wisata yang seharusnya menyenangkan tidak lagi berujung pada duka yang berulang.

Upaya itu, antara lain (1) pelatihan dan sertifikasi rutin bagi pengemudi bus wisata, mencakup defensive driving, manajemen kelelahan, dan keselamatan penumpang, (2) melakukan uji kesehatan dan psikologis pengemudi secara berkala.

Selanjutnya (3) melakukan sistem rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh agar tidak ada yang mengemudi melebihi jam kerja aman (maksimum 8 jam per hari), (4) melakukan rampcheck di setiap lokasi wisata, (5) perusahaan angkutan pariwisata melakukan pemeriksaan awal sebelum perjalanan.

Kemudian (6) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan yang melakukan pelanggaran atau kelalaian dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan di dalam menjalankan usahanya, (7) peningkatan kualitas jalan wisata (khusus daerah pegunungan) dan penempatan rambu kecepatan, batas berat, dan titik bahaya di rute rawan kecelakaan.

Lalu (8) Program Safety Campaign rutin menjelang musim liburan, dan (9) melakukan edukasi publik kepada seluruh masyarakat terkait faktor keselamatan selama berkendara dan melaporkan jika pengemudi ugal-ugalan

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap unit armada bus yang akan dikerahkan dalam program mudik gratis.

Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap armada yang dinyatakan tidak laik jalan, demi memutus risiko kecelakaan sejak dini.

Lebih dari itu, fokus keselamatan harus menyasar aspek manusia. Setiap pengemudi wajib menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima, karena pada akhirnya, keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Seluruh isi artikel tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Djoko Setijowarno

Berita Terkait

Begini Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media
Lebih dari 600 Ribu Truk dan Kendaraan Barang Melanggar Aturan Sepanjang 2026
Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri dan Wamen yang Dilantik
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Begini Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Lebih dari 600 Ribu Truk dan Kendaraan Barang Melanggar Aturan Sepanjang 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri dan Wamen yang Dilantik

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701