Ketika 3 Puncak Otoritas Mundur, Apa yang Sedang Terjadi pada Kepercayaan?

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Jaktara – Apa arti stabilitas sistem keuangan jika dalam satu tarikan napas, dua pejabat puncak pengawas dan satu pucuk pengelola bursa memilih mundur?

Pada Jumat, 30 Januari 2026, Ketua OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan.

Di hari yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman juga menyatakan mundur, dikaitkan dengan gejolak pasar dua hari terakhir.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi saya, rangkaian ini bukan sekadar pergantian kursi. Ini sinyal bahwa kepercayaan keuangan Indonesia sedang mundur.

Bukan karena kita pasti kolaps, tetapi karena pasar sedang membaca adanya gangguan serius pada kredibilitas tata kelola dan kemampuan respons institusi.

Ini Bukan Volatilitas, Ini Krisis Kredibilitas

Masalahnya bukan hanya indeks turun, lalu naik lagi. Masalahnya adalah pesan yang ditangkap pelaku pasar: ketika puncak pengawas dan operator bursa mundur bersamaan, publik akan bertanya apakah sistem sedang kehilangan kendali, atau minimal sedang mengalami tekanan yang lebih besar dari yang disampaikan lewat konferensi pers.

Krisis kepercayaan punya pola yang khas. Ia dimulai dari keraguan kecil, lalu berubah menjadi perilaku defensif.

Investor tidak menunggu kesimpulan resmi. Mereka mengurangi paparan lebih dulu. Dalam situasi seperti ini, pernyataan “kegiatan tetap berjalan” sering kalah kuat dibanding sinyal “tanggung jawab moral” yang diikuti pengunduran diri.

Pemicu ketegangan pasar juga tidak berdiri sendiri.

Dua hari sebelumnya, MSCI mengangkat isu “investability” Indonesia, menyoroti transparansi struktur kepemilikan dan kekhawatiran perilaku perdagangan yang mengganggu pembentukan harga, serta membuka kemungkinan peninjauan ulang hingga Mei 2026 jika tak ada perbaikan material.

Ketika indeks global mengeluarkan sinyal seperti ini, pasar membaca satu hal: ada risiko reputasi yang bisa berubah menjadi risiko arus dana.

Saat Penjaga Lampu Pergi, Kapal Makin Gelisah

Bayangkan sistem keuangan sebagai laut tempat kapal kapal membawa tabungan publik, dana pensiun, investasi ritel, dan modal asing. OJK adalah mercusuar yang memastikan rute aman dan aturan ditaati.

BEI adalah pelabuhan tempat transaksi berlangsung dan harga terbentuk.

Saat ombak tinggi, pelaut tidak cukup diyakinkan dengan kalimat “mercusuar tetap berfungsi”.

Pelaut butuh bukti bahwa lampu menyala terang, peta diperbarui, dan jalur keluar badai jelas. Ketika penjaga mercusuar dan pengelola pelabuhan mundur bersamaan, kegelisahan wajar meningkat.

Karena yang dipertaruhkan bukan reputasi individu, melainkan keyakinan bahwa sistem punya komando yang tegas.

Mengapa Pasar Membaca Ini sebagai Kemunduran Kepercayaan

Kepercayaan pasar dibangun dari dua hal: transparansi dan penegakan. Jika transparansi kepemilikan dianggap kurang memadai, maka pembentukan harga diragukan.

Jika pembentukan harga diragukan, maka keputusan investasi berubah dari kalkulasi ke kehati hatian ekstrem.

Dalam laporan media internasional, gejolak terbaru bahkan disebut dipicu peringatan MSCI, disertai langkah langkah yang kemudian ditempuh pemerintah untuk menahan kepanikan, termasuk menaikkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi serta wacana menaikkan ketentuan free float.

Namun stabilisasi jangka pendek tidak sama dengan pemulihan kepercayaan.

Menambah daya serap domestik bisa menahan jatuh, tetapi tidak otomatis menghapus sumber keraguan.

Kepercayaan hanya pulih jika pasar melihat perubahan aturan main yang konsisten dan bisa diverifikasi, terutama pada keterbukaan data kepemilikan, likuiditas yang sehat, dan tindakan pengawasan atas pola transaksi tidak wajar.

Solusi: Memulihkan Kepercayaan dengan Perubahan yang Terlihat

Pertama, reformasi transparansi harus menjadi agenda yang terukur. Jika pemerintah dan otoritas mendorong peningkatan free float, maka ia harus disertai tenggat, mekanisme audit, dan sanksi yang nyata terhadap kepatuhan kosmetik.

Kedua, integritas pembentukan harga harus diperkuat. Pengawasan atas transaksi tidak wajar, potensi koordinasi perdagangan, dan struktur kepemilikan yang menciptakan likuiditas semu harus tampak tegas.

Pasar memaafkan volatilitas, tetapi sulit memaafkan kecurigaan bahwa harga tidak terbentuk secara wajar.

Ketiga, transisi kepemimpinan harus cepat dan kredibel. Dalam krisis, kekosongan komando adalah bahan bakar ketidakpastian.

Pengganti harus datang dengan mandat pemulihan yang jelas, bukan sekadar melanjutkan rutinitas.

Kiamat Bila Sistem Ikut Mundur

Tiga pengunduran diri dalam waktu bersamaan adalah alarm.

Alarm ini tidak boleh dipadamkan dengan narasi bahwa semuanya baik baik saja, tetapi juga tidak perlu dibesar besarkan menjadi kepanikan nasional.

Yang dibutuhkan adalah respons kebijakan yang membuat publik melihat sistem bekerja lebih kuat setelah guncangan.

Jika Indonesia menjadikan momen ini sebagai titik balik reformasi transparansi dan integritas pasar, kepercayaan bisa kembali.

Tetapi jika yang terjadi hanya pergantian orang tanpa perbaikan cara kerja, maka pengunduran diri ini akan dikenang sebagai penanda bahwa kepercayaan keuangan Indonesia sempat mundur, dan kita terlambat menahannya.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta. Seluruh isi dari artikel ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Achmad Nur Hidayat

Editor : Tim Redaksi Jaktara

Berita Terkait

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja
Airlangga Siapkan KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Tetap
Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701