Habiburokhman Kutuk Penganiayaan Anak di Sukabumi, Minta Pasal Berat

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Jaktara – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan akan mengawal kasus anak NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.

“Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Jika perbuatanya berkelanjutan, menurut dia, hal itu menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata dia.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.

Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelpon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.

Berita Terkait

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang
Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB