YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen tangkapan layar pembubaran. (Dok: YLBHI)

Dokumen tangkapan layar pembubaran. (Dok: YLBHI)

Jaktara.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang berlangsung di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa hingga hari ini masih terdapat sekelompok warga negara, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi. Ironisnya, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan.

Menurut YLBHI, Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Aparat kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa.

YLBHI meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jawa Tengah atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, YLBHI menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum.

Kronologis Pembubaran Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

4 Juni 2026

Pukul 13.00 WIB

Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Karanganyar terkait penolakan terhadap kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang akan diselenggarakan di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam surat tersebut disebutkan jumlah peserta aksi sekitar 50 orang dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, termasuk rencana menginap di lokasi.

Malam hari

Ajakan untuk melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan Ahmadiyah mulai beredar di media sosial, antara lain melalui Facebook dan TikTok. Sejumlah unggahan mengajak masyarakat untuk mendatangi lokasi kegiatan dan menolak pelaksanaan kemah.

5 Juni 2026

Pukul 06.00 WIB

Peserta Kemah mulai berdatangan ke lokasi kegiatan dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah peserta tercatat sekitar 1.500 orang, termasuk sekitar 300 anak-anak dan remaja yang mengikuti kegiatan perkemahan. Sebagian peserta telah menempuh perjalanan darat yang panjang dari berbagai daerah dan baru tiba di lokasi pada hari pelaksanaan.

Pukul 11.30 WIB

Peserta melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di area perkemahan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan oleh panitia.

Pukul 13.00 WIB

Sekitar 50 orang massa dari FUI Solo Raya mendatangi lokasi perkemahan dan melakukan aksi demonstrasi. Massa menuntut agar kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang bertema “Nabi Muhammad SAW : Pembawa Pesan Perdamaian” dihentikan dan dibubarkan.

Pukul 15.00–17.00 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, S.H., S.I.K., M.H. mendatangi lokasi dan meminta panitia untuk menghentikan serta membubarkan kegiatan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pada saat yang sama, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi diperkirakan berjumlah sekitar 100 personel dengan perlengkapan pengamanan lengkap. Menurut panitia, jumlah aparat yang jauh lebih besar dibanding jumlah massa penolak seharusnya memadai untuk menjaga keamanan kegiatan dan menghalau potensi gangguan dari kelompok yang melakukan penolakan.

Panitia menyatakan keberatan atas permintaan pembubaran tersebut dengan alasan kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan internal yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Panitia juga mempertanyakan dasar hukum pembubaran karena tidak terdapat Surat Perintah Pembubaran maupun keputusan resmi yang melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Setelah melalui perundingan, tercapai kesepakatan sementara bahwa peserta dari tiga wilayah terdekat, yaitu Yogyakarta, Solo, dan Semarang, akan dipulangkan lebih awal sebagai langkah mitigasi situasi. Sementara peserta dari daerah lain tetap diperbolehkan berada di lokasi.

Pukul 20.00 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti ditemani Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. kembali melakukan pertemuan dengan panitia. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian mengubah kesepakatan sebelumnya dan meminta seluruh rangkaian kegiatan dihentikan serta seluruh peserta dipulangkan pada malam itu juga.

Panitia kembali menyampaikan keberatan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keselamatan peserta. Pada saat itu hari telah malam dan terdapat sekitar 300 anak-anak yang masih berada di lokasi perkemahan. Banyak di antara mereka baru tiba setelah menempuh perjalanan panjang dari berbagai daerah di Indonesia dan belum sempat mengikuti rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan.

Panitia menilai pemulangan massal pada malam hari berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta memberikan dampak psikologis bagi anak-anak yang harus meninggalkan lokasi secara mendadak akibat situasi yang tidak mereka pahami.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap mendesak penghentian kegiatan dan meminta seluruh peserta meninggalkan lokasi.

Pukul 23.00 WIB

Di bawah desakan aparat, seluruh peserta Kemah Pemuda Ahmadiyah akhirnya meninggalkan lokasi perkemahan. Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung selama tiga hari tersebut berakhir lebih awal setelah dilakukan pembubaran secara paksa.

Berita Terkait

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang
Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS
4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ini Inisialnya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:55 WIB

Ekonomi & Bisnis

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:59 WIB