Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus penyiraman air keras di Bekasi.

Konferensi pers kasus penyiraman air keras di Bekasi.

Jaktara – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras dengan meringkus tiga pelaku dalam waktu singkat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol, Sumarni, menjelaskan kronologi perkara berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban seorang pria paruh baya berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya diduga merupakan asam sulfat. Kejadian itu lantas dilaporkan warga ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PBU, MS dan SR.

“Para tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut direncanakan secara matang. Survei lapangan telah dilakukan bahkan waktu eksekusi pun sudah ditentukan. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga eksekutor di lapangan.

Tersangka PBU menjadi otak dibalik aksi kejahatan ini. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS bertindak selaku eksekutor penyiraman sedangkan SR sebagai joki menggunakan sepeda motor.

Sumarni mengaku motif kejahatan pada kasus ini adalah dendam pribadi pelaku utama yakni PBU yang telah dipendam cukup lama. Sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Polres Metro Bekasi mengimbau segenap masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum,” demikian Kapolres Metro Bekasi.

Berita Terkait

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM
Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan
Amran Jawab Isu “Pesta Babi” di Merauke: Yang Kami Lakukan untuk Rakyat
YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:48 WIB

Amran Jawab Isu “Pesta Babi” di Merauke: Yang Kami Lakukan untuk Rakyat

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB