Ekonomi RI Tumbuh 5,11 persen, Apa Yang Harus Dibenahi?

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN.

Jaktara – Jika ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, mengapa rasa optimisme publik tidak otomatis menguat?

Pertanyaan ini penting karena pertumbuhan bukan sekadar angka tahunan. Ia adalah pengalaman sehari hari: apakah harga kebutuhan pokok terasa lebih ringan, apakah peluang kerja bertambah, apakah usaha kecil lebih mudah bernapas, dan apakah kelas menengah merasa masa depan lebih pasti.

BPS melaporkan ekonomi Indonesia 2025 tumbuh 5,11 persen (year on year).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai PDB atas harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun dan atas harga konstan Rp13.580,5 triliun. Pada kuartal IV 2025, pertumbuhan tercatat 5,39 persen (yoy).

Angka ini memberi pesan ganda. Di satu sisi, Indonesia tetap bergerak, tidak sedang jatuh.

Di sisi lain, capaian itu belum sejalan dengan ekspektasi lompatan yang dijanjikan, terutama narasi pertumbuhan lebih tinggi yang sering disampaikan sebagai tanda “mesin baru” ekonomi.

Di titik ini, muncul pertanyaan lanjutan yang lebih tajam: padahal anggaran pemerintahan Prabowo disebut sudah mandiri, ruang fiskal terasa ada, energi politik besar, lalu apa yang kurang?

Mandiri Anggaran Tidak Otomatis Mandiri Pertumbuhan

Saya melihat ada dua masalah pokok yang sering luput dalam perdebatan publik.

Pertama, konflik kepentingan yang membuat belanja negara dan kebijakan ekonomi tidak selalu bergerak ke arah yang paling produktif bagi pertumbuhan.

Kedua, prioritas yang belum menempatkan daya beli dan penciptaan lapangan kerja sebagai poros utama.

Akibatnya, program besar bisa ramai di awal, tetapi daya ungkitnya ke ekonomi riil, terutama ke kelas pekerja dan UMKM, tidak cukup kuat.

Untuk mempermudah, bayangkan ekonomi seperti mesin mobil.

Anggaran yang mandiri itu seperti tangki bahan bakar yang penuh. Namun mobil tidak akan melaju kencang bila injektornya kotor, bannya kurang angin, dan pengemudinya lebih sibuk memilih jalur yang menguntungkan kelompok tertentu daripada memilih jalur yang paling cepat membawa penumpang sampai tujuan.

Tangki penuh itu penting, tetapi bukan satu satunya penentu.

Menyiram Tanaman, Bukan Mengecat Pot

Ada kebijakan yang tampak “besar” karena mudah terlihat, tetapi efeknya lebih banyak di permukaan.

Ini seperti mengecat pot agar terlihat baru, padahal yang dibutuhkan tanaman adalah air, sinar, dan nutrisi.

Dalam konteks ekonomi, “air dan nutrisi” itu adalah daya beli yang terjaga, pekerjaan yang bertambah, dan iklim usaha yang membuat sektor produktif berani ekspansi.

Ketika daya beli melemah, konsumsi rumah tangga sebagai mesin utama ekonomi Indonesia ikut tertahan.

Ketika lapangan kerja tidak tumbuh cukup cepat, pendapatan stagnan, kelas menengah menahan belanja, dan UMKM kehilangan pelanggan. Rantai ini membuat pertumbuhan berjalan, tetapi tidak meledak.

Mengapa Konflik Kepentingan Membuat Pertumbuhan Kehilangan Tenaga?

Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk skandal besar.

Ia sering hadir sebagai desain kebijakan yang “halus”, tetapi menimbulkan pemborosan dan salah arah.

Misalnya, belanja yang seharusnya memperluas kapasitas produksi dan menyerap tenaga kerja, justru tersedot ke pos pos yang lebih mudah dikapitalisasi oleh segelintir pihak melalui rente, pengadaan yang tidak efisien, atau proyek yang padat modal namun minim serapan kerja.

Di sinilah masalahnya. Pertumbuhan tinggi membutuhkan produktivitas yang naik dan partisipasi kerja yang luas.

Jika kebijakan dan anggaran terlalu sering memilih jalur yang menguntungkan jaringan tertentu, bukan jalur yang memperkuat basis produksi nasional, maka ekonomi kehilangan “multiplier” yang besar.

Uang berputar di lingkaran sempit, tidak menyebar menjadi pendapatan jutaan rumah tangga.

Ketika BPS mencatat PDB nominal Rp23.821,1 triliun, yang kita cari bukan hanya besarnya angka, melainkan seberapa luas angka itu terdistribusi menjadi upah, omzet, dan keuntungan yang mendorong ekspansi bisnis.

Tanpa pemerataan kesempatan ekonomi lewat pekerjaan dan usaha produktif, pertumbuhan 5,11 persen terasa “jauh” dari dapur rakyat.

Daya Beli dan Kerja: Dua Pedal yang Belum Ditekan Bersamaan

Pertumbuhan yang tinggi biasanya lahir saat dua pedal ditekan bersamaan: konsumsi menguat dan investasi produktif bergerak.

Di Indonesia, konsumsi sangat bergantung pada pendapatan pekerja, stabilitas harga pangan, dan kepercayaan kelas menengah.

Jika kebijakan lebih banyak menonjolkan program yang populer, tetapi tidak menurunkan beban biaya hidup secara nyata atau tidak memperbanyak pekerjaan formal, maka konsumsi tidak akan punya tenaga ekstra.

Penciptaan lapangan kerja juga sering terhambat oleh kenyataan sederhana: banyak program besar tidak otomatis membuka kesempatan kerja masif.

Kita butuh sektor yang padat karya, rantai pasok yang menyerap UMKM, serta kepastian usaha bagi industri yang mau membangun pabrik dan menyerap tenaga kerja.

Di tengah situasi ini, wajar bila publik bertanya, mengapa janji akselerasi terasa lambat.

Karena mesin utamanya, yakni daya beli dan pekerjaan, belum dijadikan indikator keberhasilan nomor satu dalam desain kebijakan harian.

MBG dan Ilusi Daya Ungkit: Ramai, Tetapi Tidak Mengganda

Program MBG sering dipromosikan sebagai intervensi sosial yang besar.

Saya tidak meremehkan tujuan perbaikan gizi. Namun bila ukurannya adalah pertumbuhan tinggi, kita harus jujur melihat keterbatasan spillover MBG.

Pertama, belanja MBG berisiko memiliki efek putaran uang yang terbatas jika rantai pasoknya tidak bertumpu pada produksi lokal yang luas.

Jika pengadaan bahan pangan, distribusi, dan penyedia jasa lebih terkonsentrasi pada pemain besar, maka UMKM dan petani kecil hanya mendapat remah, bukan gelombang permintaan yang benar benar menaikkan pendapatan.

Kedua, MBG cenderung menjadi belanja rutin yang efek ekonominya cepat habis, kecuali dipasangkan dengan strategi produksi pangan, logistik dingin, dan kemitraan UMKM yang rapi.

Tanpa itu, MBG lebih mirip konsumsi pemerintah yang menenangkan gejala, bukan investasi sosial ekonomi yang mengangkat kapasitas produksi.

Di sini letak salah kaprah yang sering terjadi: program yang terlihat besar dianggap otomatis menciptakan pertumbuhan besar.

Padahal pertumbuhan tinggi memerlukan belanja yang memperluas kapasitas, menciptakan pekerjaan, dan memicu investasi swasta. Program sosial bisa membantu stabilitas, tetapi tidak selalu menjadi mesin akselerasi, kecuali dirancang sebagai pengungkit produktivitas.

Apa yang Kurang: Arah Kebijakan Harus Diputar ke Ekonomi Riil

Jika pertanyaannya “apa yang kurang”, maka jawabannya adalah keberanian menempatkan ekonomi riil sebagai panglima, bukan sekadar program yang mudah dijual secara politik.

Pertama, disiplin antikonflik kepentingan harus menjadi kebijakan pertumbuhan.

Ini bukan isu moral semata, ini isu produktivitas. Setiap rupiah yang bocor, salah sasaran, atau terkonsentrasi pada rente, adalah rupiah yang tidak berubah menjadi upah pekerja dan pesanan untuk UMKM.

Kedua, daya beli harus diperlakukan sebagai proyek nasional. Stabilitas harga pangan, efisiensi distribusi, dan kebijakan yang menahan biaya hidup adalah “stimulus” paling merata.

Saat daya beli naik, UMKM langsung merasakan. Saat UMKM bergerak, rekrutmen informal dan formal ikut naik.

Ketiga, strategi penciptaan kerja harus lebih eksplisit. Indonesia membutuhkan gelombang investasi yang menyerap tenaga kerja, bukan hanya investasi padat modal.

Itu artinya kemudahan usaha harus ditautkan dengan insentif yang jelas bagi perusahaan yang menyerap pekerja, memakai pemasok lokal, dan membangun rantai nilai di dalam negeri.

Keempat, program seperti MBG bila tetap dijalankan, harus diputar menjadi penggerak produksi lokal.

Ukurannya bukan berapa porsi dibagikan, melainkan berapa banyak petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM pangan yang naik kelas karena permintaan yang stabil, kontrak yang adil, dan akses pembiayaan yang membaik.

Pertumbuhan Harus Terasa, Bukan Sekadar Terbaca

Data BPS tentang pertumbuhan 5,11 persen pada 2025 dan 5,39 persen pada kuartal IV menunjukkan fondasi ekonomi masih bekerja.

Namun janji pertumbuhan yang lebih tinggi menuntut hal yang lebih keras: memotong konflik kepentingan yang menghambat efisiensi, lalu menempatkan daya beli dan lapangan kerja sebagai pusat desain anggaran serta kebijakan.

Mandiri anggaran adalah modal. Tetapi modal tanpa arah hanya menjadi angka.

Kalau pemerintah ingin pertumbuhan yang bukan hanya stabil, melainkan melompat, ukur keberhasilan tiap kebijakan dengan pertanyaan sederhana: apakah ini menambah pekerjaan, menaikkan pendapatan, dan memperluas kesempatan usaha.

Jika jawabannya tidak tegas “ya”, maka program itu mungkin populer, tetapi tidak akan membawa Indonesia ke pertumbuhan yang dijanjikan.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dari Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta. Seluruh isi dari artikel ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Achmad Nur Hidayat

Berita Terkait

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja
Airlangga Siapkan KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Tetap
Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru
Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?
Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rapor Merah Sektor Industri: Pekerjaan Rumah Bagi Menteri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 17:22 WIB

Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta: Siapa yang Membayar?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Berita Terbaru

Maman dalam Diskusi Media (DM FWUMKM) dengan tema Mengawal Momentum UMKM Naik Kelas di Tengah Rekor Penyaluran KUR di Smesco Startup Hub, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Nasional

Forum Wartawan UMKM Sukses Gelar Turnamen Billiar Antar Media

Senin, 12 Okt 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/Dok Humas Pemprov Jabar).

Uncategorized

Gubernur Jabar Perusak Iklim Investasi

Senin, 5 Okt 2026 - 14:24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ekonomi & Bisnis

Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Kembali Dibagikan ke 13,3 juta Pekerja

Senin, 5 Okt 2026 - 11:00 WIB

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701