Kasus Bunuh Diri Anak Terulang, Di Manakah Tanggung Jawab Negara?

Senin, 23 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Getty Images/D-Keine)

Ilustrasi (Foto: Getty Images/D-Keine)

Jaktara – Pada Februari 2026, Indonesia diramaikan oleh banyaknya kasus bunuh diri yang dilakukan oleh anak usia muda. Pertama, anak Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan mengakhiri hidupnya.

Setelah ditelusuri, keputusan tersebut diduga karena anak tersebut tidak dibelikan buku dan pena oleh ibunya, serta kerap mendapatkan nasihat berulang oleh ibunya.

Tidak hanya itu, di Demak, anak berusia 12 tahun juga melakukan bunuh diri dan masih diinvestigasi akar penyebabnya.

Dua kasus tersebut hanya gambaran baru yang kembali terungkap ke publik mengingat kasus bunuh diri anak telah terjadi dari periode tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026, sudah terdapat 120 kasus bunuh diri anak dalam periode 2023-2026. Angka ini menunjukkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak dan respons kesehatan mental nasional.

Terlebih, bunuh diri pada anak tidak disebabkan oleh faktor tunggal karena merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perundungan, depresi, pola asuh yang kurang empati, hingga keterpaparan lingkungan digital yang tidak sehat, seperti pengaruh gim daring.

Berbagai faktor utama terjadinya bunuh diri anak tersebut perlu menjadi titik kritis yang perlu diselesaikan melalui optimalisasi pelaksanaan kerangka pencegahan bunuh diri, serta pemutakhiran data kependudukan yang berpusat dari keluarga serta lingkungan terdekat anak.

Mengingat dalam kasus di NTT, meskipun korban merupakan kelompok ekonomi rentan, korban diduga belum menerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak awal bersekolah karena tidak memiliki nomor kependudukan. Akibatnya, korban tidak bisa mengakses alat tulis sekolah karena kesulitan ekonomi keluarganya.

Fakta ini menjelaskan persoalan struktural yang lebih dalam, yaitu anak di lingkungan rentan dapat terlewat dari sistem perlindungan sosial hanya karena hambatan administratif.

Ketiadaan dokumen kependudukan yang dialami korban bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berimplikasi langsung pada akses pendidikan, bantuan sosial, dan kesejahteraan psikologis anak.

Melalui perspektif determinan sosial kesehatan pun, intensi bunuh diri karena faktor ekonomi sebenarnya tidak bekerja sebagai penyebab tunggal, tetapi lingkungan keluarga dengan tekanan ekonomi tinggi berisiko memperburuk kondisi kesehatan mental akibat pola asuh yang cenderung kaku, tidak berkomunikasi secara terbuka, dan mengontrol.

Tanpa ruang aman untuk mengekspresikan emosi, akumulasi tekanan ekonomi dapat berkembang menjadi stres yang berisiko memunculkan perilaku menyakiti diri.

Perlu Ada Kebijakan Komperhensif

Kondisi ini menuntut evaluasi kebijakan secara komprehensif. Pertama, distribusi bantuan sosial dan akses pendidikan harus lebih tepat sasaran melalui pengembangan data penerima manfaat yang akurat, pemastian akses pendataan kependudukan yang inklusif, dan diverifikasi kebenarannya berbasis komunitas.

Integrasi antara sistem pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan administrasi kependudukan menjadi prasyarat esensial untuk memastikan tidak ada anak yang “luput” dari bantuan negara.

Kedua, diperlukan penguatan pelaksanaan deteksi dini dan kejelasan layanan rujukan kesehatan mental di tingkat sekolah, desa, dan pusat kesehatan masyarakat. Masalah stigma terhadap kemiskinan, kesehatan mental, budaya kompetisi di lingkungan akademik, dan minimnya empati dalam merespons cerita anak perlu dikoreksi melalui sosialisasi dan pendampingan yang memadai.

Intervensi berbasis sekolah, pemberdayaan tokoh agama, serta masyarakat di level desa, termasuk pelatihan bagi guru dalam mengenali tanda-tanda stres, cara berkomunikasi dengan anak, dan cara mengakses rujukan layanan psikologis harus diperkuat secara sistematis.

Jangan sampai “Pedoman Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri” yang dirilis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 hanya menjadi dokumen formal, tetapi implementasinya tidak dijalankan karena setiap aktor secara lintas sektoral sebenarnya memiliki tanggung jawab yang setara untuk merespons urgensi tren bunuh diri di kalangan anak muda.

Literasi kesehatan mental menjadi investasi yang tidak bisa ditunda agar pola perhatian pemerintah terhadap kasus bunuh diri tidak hanya hangat setelah kasus terjadi, tetapi sudah dijalankan secara konsisten jauh sebelum bunuh diri anak kembali terulang.

Kebijakan berbasis determinan sosial kesehatan menjadi kunci untuk memperluas akses layanan kesehatan mental. Pendekatan ini mengakui bahwa kerentanan psikologis tidak hanya ditentukan oleh faktor individu, tetapi juga oleh kemiskinan, lokasi geografis, pencatatan kependudukan, status disabilitas, dan bentuk ketidakadilan sosial lainnya.

Tanpa mengatasi faktor-faktor struktural tersebut, perluasan layanan kesehatan mental berisiko tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Ketiga, pemerintah harus mengkaji prioritas secara lebih bijak mengingat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah membengkak hingga Rp335 triliun yang mengambil porsi signifikan dari dana pendidikan sebesar Rp223 triliun.

Keputusan ini perlu ditinjau secara kritis, mengingat sektor pendidikan masih menghadapi tantangan mendasar seperti minimnya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, akses teknologi, pemerataan fasilitas sekolah, bahkan dibuktikan dengan kasus bunuh diri anak yang gagal dijangkau oleh bantuan sosial pendidikan.

Pada akhirnya, bunuh diri anak merupakan indikator kegagalan kolektif negara dalam menyediakan jaring pengaman sosial.

Tragedi ini menuntut agar perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan publik, dengan memastikan bahwa tidak ada anak yang dirugikan oleh masalah struktural yang dialaminya.

Catatan: Artikel ini merupakan opini dari Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Seluruh isi artikel tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Berita Terkait

Saat Kritik Dibalas Ancaman Nyawa
Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli
Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global
Tertibkan Monopoli Pasar Ritel
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?
Urgensi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Waspadai Poison Pills di Balik Tarif Trump

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:15 WIB

Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:23 WIB

Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:44 WIB

Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:13 WIB

Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB