Tersangka Kasus BPR Panca Dana Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen
Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBH CHT
Menguji Ketahanan Fiskal Indonesia: Aman tapi Belum Bebas Risiko
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System Buat Perkuat Ekosistem Kota
Pemprov DKI Pastikan Stok Minyakita Aman
YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:55 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:39 WIB

Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBH CHT

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

Menguji Ketahanan Fiskal Indonesia: Aman tapi Belum Bebas Risiko

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:55 WIB

Ekonomi & Bisnis

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:59 WIB