Mayoritas Pengemudi Ojol Hanya Menerima BHR Rp100.000 ke Bawah

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Hasil survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa penyaluran Program Bantuan Hari Raya (BHR) 2025 masih jauh dari kata ideal. Padahal BHR bagi pengemudi ojek daring sejatinya merupakan bentuk pengakuan bahwa para pekerja transportasi digital juga memiliki hak atas kesejahteraan, terutama menjelang Hari Raya.

Survei bertajuk Kesejahteraan Pengemudi Daring 2025 yang dilakukan pada 1–15 Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi daring di 63 kabupaten/kota (Non Probability) mencatat bahwa 44,30 persen pengemudi tidak menerima BHR sama sekali.

Artinya, hampir separuh pekerja di sektor ini belum merasakan manfaat bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme distribusi dan skema aturan penerimaan BHR. Bantuan yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan sosial pada hari raya justru belum menjangkau banyak pengemudi,” ujar Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Di sisi lain, memang terdapat 55,70 persen pengemudi yang mengaku mendapatkan BHR. Namun, persoalan tidak berhenti pada soal menerima atau tidak. Bantuan yang diterima mayoritas pengemudi justru berada pada nominal yang sangat minim.

Sebanyak 67,02 persen hanya memperoleh Rp50.000–Rp100.000, jumlah yang tentu jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan Hari Raya.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa BHR belum sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen kesejahteraan, melainkan lebih sekadar formalitas program,” kata Anwar.

Sementara itu, 11,82 persen menerima Rp101.000 sampai Rp250.000, dan 13,23 persen memperoleh Rp251.000 hingga Rp500.000. Hanya sebagian kecil yang menerima nominal lebih tinggi, dengan 1,59 persen mendapatkan Rp501.000 hingga Rp750.000, serta 6,35 persen menerima Rp751.000 sampai Rp900.000.

Evaluasi yang Mendesak Dilakukan

Survei juga menyoroti sejumlah aspek yang dianggap perlu dibenahi dalam aturan dan penyaluran BHR.

Pertama, nominal bantuan perlu ditingkatkan. Sebanyak 40,77 persen responden menilai jumlah BHR saat ini terlalu kecil. Bantuan Hari Raya seharusnya memberi dampak nyata bagi pekerja, bukan sekadar simbolis.

“Kedua, syarat penerimaan harus dipermudah. Sebanyak 31,04 persen pengemudi menilai mekanisme yang ada masih menyulitkan. Banyak pengemudi aktif bekerja justru tidak masuk dalam kriteria penerima karena aturan yang tidak transparan atau terlalu teknis,” papar Anwar.

IDEAS melihat adanya kecenderungan bahwa pihak aplikator menerjemahkan Surat Edaran Kemenaker secara sangat ketat melalui aturan internal perusahaan seperti minimal aktif 25 hari dalam sebulan, jam online sedikitnya 200 jam per bulan, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90 persen.

“Persyaratan semacam ini pada akhirnya menjadi saringan administratif. Karena jika satu saja tidak terpenuhi, pengemudi langsung dinyatakan gugur sebagai penerima BHR atau hanya mendapat nominal terendah,” ujar Anwar.

Ketiga, Peran Kemenaker perlu diperkuat dalam pengawasan dan pelaksanaan. Sebanyak 21,91 persen responden berharap negara hadir lebih tegas dalam memastikan perusahaan platform menjalankan kewajiban kesejahteraan.

“Kita patut mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah mulai memberi perhatian pada kesejahteraan pengemudi daring melalui kebijakan BHR. Namun, peran negara perlu didorong lebih jauh,” ujarnya.

Menurut Anwar, ekosistem kerja berbasis platform pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan, mulai dari adanya pekerjaan yang dilakukan pengemudi, upah atau imbalan yang diterima, hingga adanya perintah dan kontrol kerja melalui sistem aplikasi.

“Karena unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebenarnya sudah terpenuhi, maka pengemudi tidak bisa terus diposisikan sekadar sebagai mitra informal. Negara perlu hadir lebih tegas untuk memastikan perlindungan kerja yang layak,” ujar Anwar.

Keempat, penyaluran perlu dilakukan lebih awal. Meski hanya 4,62 persen yang menyebut ini, waktu pencairan sangat penting karena kebutuhan Hari Raya muncul jauh sebelum hari H.

Anwar mendapati ada aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, yakni soal inklusivitas dalam penyaluran Bantuan Hari Raya. Dari obrolan dengan beberapa pimpinan serikat pengemudi daring, kami melihat adanya kecenderungan penyamarataan waktu pembagian BHR yang dipusatkan menjelang Idul Fitri.

“Pola ini pada satu sisi dapat dipahami karena mayoritas pengemudi memang merayakan Lebaran. Namun, di sisi lain, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi pengemudi non-muslim dalam skema bantuan ini,” papar Anwar

Sebab, pengemudi non-muslim juga merupakan bagian dari ekosistem kerja platform yang sama. Mereka bekerja dengan beban, risiko, dan kontribusi yang tidak berbeda. Karena itu, mereka pun berhak memperoleh BHR secara adil, termasuk dalam konteks waktu pencairan yang relevan dengan hari raya yang mereka rayakan.

Alangkah eloknya jika pemerintah dan aplikator mulai memperhatikan dimensi ini. BHR seharusnya tidak dipahami semata sebagai bantuan menjelang Lebaran, melainkan sebagai hak pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing.

“Selain itu, terdapat pula suara agar bantuan diberikan lebih merata kepada semua pengemudi serta mempertimbangkan masa kerja dan tingkat keaktifan. Ini menunjukkan adanya keresahan terkait ketidakadilan distribusi,” ungkap Anwar.

IDEAS menegaskan bhawa BHR seharusnya tidak dipandang sebagai hadiah sukarela dari perusahaan platform, melainkan sebagai hak dasar pekerja. Fakta bahwa masih banyak pengemudi tidak menerima bantuan, dan sebagian besar hanya memperoleh nominal yang sangat kecil, memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

“BHR harus dievaluasi secara serius agar menjadi program yang terdengar baik di atas kertas, tetapi tidak benar-benar dirasakan oleh mereka yang bekerja keras di jalanan setiap hari,” tutup Anwar.

Berita Terkait

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 
KPK Periksa Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Tersangka Kasus BPR Panca Dana Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Senior
KPAI Sebut Meninggalnya Anak 12 Tahun di Sukabumi Masuk Kategori Filisida
Habiburokhman Kutuk Penganiayaan Anak di Sukabumi, Minta Pasal Berat

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:26 WIB

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:02 WIB

Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

KPK Periksa Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:59 WIB

Tersangka Kasus BPR Panca Dana Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB