KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Yaqut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menjelaskan perkara ini bermula dari perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan adanya aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil penyidikan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Selain itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean haji yang di Indonesia mencapai hingga 47 tahun.

Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji reguler atau 10.000 jemaah dan 50% untuk haji khusus sebanyak 10.000 jemaah.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena komposisi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dalam proses pembagian kuota tahun 2024.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Kasus ini juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

Atas perbuatannya, Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang
Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru