KPAI Sebut Meninggalnya Anak 12 Tahun di Sukabumi Masuk Kategori Filisida

Senin, 23 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kasus dugaan filisida kembali terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak berinisial N (12) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut peristiwa tersebut termasuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah, ibu kandung, orang tua tiri, maupun orang tua angkat. Dalam kasus ini, pelaku diduga adalah ibu tiri korban.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa filisida merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dampak paling fatal karena berujung pada kematian anak.

“Kasus di Surade sukabumi dimana anak N (12 th) dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut data KPAI, pada 2024 tercatat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, tercatat lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat filisida dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, maupun orang tua angkat. Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filisida), yang kerap dipicu persoalan regulasi emosi.

KPAI mengkaji sejumlah faktor penyebab terjadinya filisida, antara lain faktor ekonomi, kecemburuan, ketakutan atau kecemasan berlebih, kurangnya dukungan emosional dan sosial, serta masalah regulasi emosi pada orang tua. Filisida ering kali didahului oleh kekerasan berulang terhadap anak.

Dalam penanganan kasus di Surade, KPAI menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, agar proses hukum berjalan cepat dan transparan untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian korban serta memastikan perlindungan hukum bagi anak.

Terhadap pelaku, KPAI mendorong penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua, maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal.

“KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga,” jelas dia.

KPAI mengajak seluruh pihak untuk memperkuat edukasi dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama pada keluarga rentan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu mengingatkan dan melaporkan apabila mengetahui atau mendengar adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur
Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Sudah Lebih dari Sebulan, Perpres Ojol Masih ‘Gaib’
Tingkatkan Standar Layanan, InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Tahun Ini
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:07 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB