Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Internasional Di Mal Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Diduga, toko perhiasan tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta.

Menurut dia, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Sementara, Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu, di Plaza Indonesia dan Pasific Place.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

 

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya.

 

Sementara, brand Tiffany & Co. adalah perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lain. Pada 2021 perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH.

Awalnya, perusahaan perhiasan ini didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Charles L. Tiffany kemudian mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. Nama Tiffany & Co. kemudian menjadi identik dengannya. ***

Berita Terkait

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 
KPK Periksa Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Tersangka Kasus BPR Panca Dana Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Senior
KPAI Sebut Meninggalnya Anak 12 Tahun di Sukabumi Masuk Kategori Filisida
Habiburokhman Kutuk Penganiayaan Anak di Sukabumi, Minta Pasal Berat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:26 WIB

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:02 WIB

Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

KPK Periksa Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:59 WIB

Tersangka Kasus BPR Panca Dana Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB