Jaktara – Transparency International kembali merilis Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025. Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100. Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara.
Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kontributor terbesar anjloknya skor CPI Indonesia di tahun 2025 adalah Presiden Prabowo Subianto.
Selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase.
“Kondisi tersebut berimplikasi terhadap melemahnya penegakan hukum dan semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun sejak 27 tahun silam secara sistematis,” ujar keterangan ICW, dikutip Selasa (10/2/2026).
ICW menilai terjun bebasnya posisi Indonesia hingga sepuluh peringkat hanya dalam kurun waktu satu tahun memberi sinyal kuat bahwa ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi berhenti hanya di atas podium semata.
Melalui indeks IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang merupakan salah satu komponen dari indeks persepsi korupsi, tercatat bahwa skor Indonesia terkait prevalensi keberadaan suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, yakni dari 45 ke 26.
“Ini menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi yang berlangsung setahun ke belakang sama sekali tidak menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan efek jera,” tulis ICW.
Pada saat yang sama, dapat dilihat pula bahwa tidak ada satupun legislasi yang diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang mendorong agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih efisien.
Sebut saja misalnya upaya untuk mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum tahun 2019 yang praktis melucuti seluruh independensi lembaga tersebut.
Hingga detik ini juga belum nampak langkah serius untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption. Misalnya dengan mengkriminalisasi perdagangan pengaruh maupun suap di sektor swasta ke dalam hukum positif.








