Tak Ada Izin, Wali Kota Bekasi Hentikan Paksa Proyek Galian Kabel

Senin, 23 Februari 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah. (Foto: tangkapan layar Instagram @mastriadhianto)

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah. (Foto: tangkapan layar Instagram @mastriadhianto)

Jaktara – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, akibat tidak memiliki izin resmi dan merusak fasilitas publik.

Aktivitas penggalian tersebut memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di area tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, para pekerja tidak mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait untuk melakukan penggalian di lahan milik pemerintah.

“Ini galian apa? Siapa yang kasih izin? Mana izin mu?” tanya Tri Adhianto dengan tegas kepada pekerja tersebut dikutip dari Instagram @mastriadhianto, Senin (23/2/026).

Selain masalah perizinan, proyek ini juga dikeluhkan karena merusak beton jalan yang baru saja diperbaiki dengan biaya yang tidak sedikit.

“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal (kalau dirusak begini?)” ucapnya.

Sebagai tindakan tegas, ia meminta petugas melakukan pemotongan kabel yang sedang dipasang dan menyita alat-alat kerja seperti mesin generator dan alat gali untuk dibawa ke kantor kecamatan sebagai barang bukti.

Warga sekitar pun turut mengeluhkan dampak dari galian liar tersebut. Salah satu warga mengaku harus memperbaiki sendiri area di depan rumahnya karena pihak proyek meninggalkan bekas galian dalam kondisi berantakan dan membahayakan.

Tri menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas agar tidak merugikan masyarakat luas dan merusak infrastruktur kota.

Berita Terkait

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang
Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban
3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang
43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi
Dedi Mulyadi: Saya Jujur Tahun Ini Mengajukan Pinjaman Rp2 Triliun
Tingkat Kepuasan Warga Jabar Terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5%
Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat Sini

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:38 WIB

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 13:38 WIB

Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari

Senin, 9 Maret 2026 - 06:30 WIB

TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban

Senin, 9 Maret 2026 - 04:54 WIB

3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:20 WIB

43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi

Berita Terbaru