Jaktara – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, akibat tidak memiliki izin resmi dan merusak fasilitas publik.
Aktivitas penggalian tersebut memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di area tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, para pekerja tidak mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait untuk melakukan penggalian di lahan milik pemerintah.
“Ini galian apa? Siapa yang kasih izin? Mana izin mu?” tanya Tri Adhianto dengan tegas kepada pekerja tersebut dikutip dari Instagram @mastriadhianto, Senin (23/2/026).
Selain masalah perizinan, proyek ini juga dikeluhkan karena merusak beton jalan yang baru saja diperbaiki dengan biaya yang tidak sedikit.
“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal (kalau dirusak begini?)” ucapnya.
Sebagai tindakan tegas, ia meminta petugas melakukan pemotongan kabel yang sedang dipasang dan menyita alat-alat kerja seperti mesin generator dan alat gali untuk dibawa ke kantor kecamatan sebagai barang bukti.
Warga sekitar pun turut mengeluhkan dampak dari galian liar tersebut. Salah satu warga mengaku harus memperbaiki sendiri area di depan rumahnya karena pihak proyek meninggalkan bekas galian dalam kondisi berantakan dan membahayakan.
Tri menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas agar tidak merugikan masyarakat luas dan merusak infrastruktur kota.








