Jaktara.com – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (SP PLN IPS) menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (18/6/2026) untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Mereka menilai ketentuan mengenai jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan penolakan difokuskan pada Pasal 3 poin 2F yang memasukkan ketenagalistrikan sebagai jenis pekerjaan penunjang.
“Kami menolak Permenaker 07 Tahun 2026 karena pada poin 2F Pasal 3, penegasan terkait jasa penunjang berdampak terhadap pekerja kami. Pekerjaan yang dilaksanakan rekan-rekan kami tidak layak masuk kategori penunjang karena membutuhkan kompetensi khusus, ujarnya di Kementerian Ketenegakerjaan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pekerja di sektor pembangkitan listrik tidak dapat dengan mudah digantikan karena memerlukan keahlian dan proses pelatihan yang panjang. Atas dasar itu, serikat pekerja memutuskan menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi yang dinilai belum terakomodasi dalam regulasi tersebut.
Usai berunjuk rasa, perwakilan serikat mengaku telah melakukan dialog dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu, pemerintah disebut menyampaikan rencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 paling lambat pada Juli mendatang.
“Kami akan mengawal revisi tersebut. Selama hasilnya sesuai dengan tuntutan kami, tentu akan kami dukung. Namun apabila tidak sesuai, kami pastikan akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai sektor ketenagalistrikan akan dihapus dari daftar jasa penunjang dalam revisi aturan tersebut.
“Informasi yang kami terima, bunyi ketenagalistrikan akan dikeluarkan dari revisi Permenaker dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan. Saat ini ketentuan itu masih ada dan itulah yang kami kritisi,” ujarnya.
Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa apabila aturan tersebut tetap diberlakukan, kesejahteraan pekerja berpotensi tertekan karena dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membatasi pemberian upah.
“Kalau kebijakan ini tetap berjalan, peningkatan kesejahteraan pekerja kami bisa berhenti karena menjadi celah untuk hanya memberikan upah sebatas UMP, padahal pekerja kami memiliki kompetensi khusus sebagai operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik,” katanya.
Saat ini, SP PLN Indonesia Power Services menyebut terdapat sekitar 4.900 pekerja yang berpotensi terdampak oleh ketentuan tersebut. Karena itu, organisasi tersebut berkomitmen terus mengawal proses revisi agar perlindungan terhadap pekerja di sektor ketenagalistrikan dapat terjamin.
“Tentunya ketika kami terus seperti ini, karena kami merasakan ini sudah sejak 16 tahun lalu, perbaikannya sangat berjalan lambat. Sehingga kami merasa perlu dan saat ini kami sudah bisa berjalan bersama untuk bisa menyuarakan apa yang selama ini kami pendam dan tidak kami suarakan,” tegas dia.
Adapun tiga tuntutan utama Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services disuarakan diantaranya adalah:
1. Menghapus ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) huruf f Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam jenis pekerjaan penunjang.
2. Melakukan kajian ulang terhadap klasifikasi pekerjaan yang layak dimasukkan sebagai jenis pekerjaan penunjang agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan industri.
3. Melibatkan Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services dalam penyusunan koridor dan definisi jasa pekerjaan penunjang di sektor ketenagalistrikan.









