Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat Sini

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan “Program Mudik Gratis Tahun 2026”.

Program ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat sehingga dapat pulang kampung lebih aman, tertib, dan terencana.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar mengatakan, Program Mudik Gratis 2026 akan dilaksanakan pada 13, 14 dan 15 Maret 2026 dengan titik keberangkatan dari beberapa lokasi, seperti Terminal Leuwipanjang (Bandung), Terminal Cikarang, dan Kota Bekasi.

Pemprov Jabar bersama dengan Jasa Raharja mempersiapkan kuota mudik gratis sebanyak 3.040 tiket dengan menggandeng beberapa PO bus, seperti PO. Sugeng Rahayu, PO. Damri, PO. Sinar Jaya, PO. Primajasa, PO. MGI. Total bus yang disediakan sebanyak 74 unit.

Melalui Program Mudik Gratis Tahun 2026, Pemprov Jabar menyediakan rute, baik dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat, di antaranya:

1. Bandung – Yogyakarta (320 tiket)

2. Bandung – Solo (320 tiket)

3. Yogyakarta – Bandung (360 tiket)

4. Bandung – Ciledug (120 tiket)

5. Bekasi – Purbalingga (80 tiket)

6. Bekasi – Bandung (120 tiket)

7. Bekasi (Terminal Cikarang) – tasikmalaya (320 tiket)

8. Bandung – Sukabumi (400 tiket)

9. Bogor (Cileungsi) – Bandung (320 tiket)

10. Bogor – Pelabuhan Ratu (200 tiket)

11. Bandung – Yogyakarta (48 tiket)

12. Bandung – Wonogiri (192 tiket)

13. Bandung – Solo (144 tiket)

14. Bandung – Semarang (48 tiket)

15. Bandung – Sragen (48 tiket)

Untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat, Dishub Jabar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar mengembangkan sistem pendaftaran yang mudah diakses secara digital melalui aplikasi “sapawarga”. Aplikasi ini dapat diunduh di playstore/appstore.

Pendaftaran mudik gratis dibuka pada 11 Februari 2026 hingga 12 Maret 2026. Saat mendaftar, pemudik hanya perlu memasukan data diri seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir dan rute keberangkatan. Pemilihan tanggal keberangkatan dilakukan saat aktivasi tiket pada 1 – 12 Maret 2026.

“Program mudik gratis terbuka untuk semua warga asal dan tinggal di Jawa Barat yang ingin mudik ke kampung halaman, tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Dhani.

Armada bus yang akan digunakan juga telah memenuhi standar keselamatan yang disiapkan melalui pemeriksaan teknis (ramp check) sebelum keberangkatan. Pengemudi dan kru juga dipastikan dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang selama perjalanan.

“Ayo manfaatkan kesempatan mudik gratis ini agar perjalanan mudik dapat ditempuh dengan lebih aman, nyaman, selamat, dan tertib,” kata Dhani.

Berita Terkait

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang
Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban
3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang
43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi
Dedi Mulyadi: Saya Jujur Tahun Ini Mengajukan Pinjaman Rp2 Triliun
Tak Ada Izin, Wali Kota Bekasi Hentikan Paksa Proyek Galian Kabel
Tingkat Kepuasan Warga Jabar Terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5%

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:38 WIB

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 13:38 WIB

Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari

Senin, 9 Maret 2026 - 06:30 WIB

TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban

Senin, 9 Maret 2026 - 04:54 WIB

3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:20 WIB

43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB