Tak Ada Izin, Wali Kota Bekasi Hentikan Paksa Proyek Galian Kabel

Senin, 23 Februari 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah. (Foto: tangkapan layar Instagram @mastriadhianto)

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah. (Foto: tangkapan layar Instagram @mastriadhianto)

Jaktara – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan paksa sebuah proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, akibat tidak memiliki izin resmi dan merusak fasilitas publik.

Aktivitas penggalian tersebut memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di area tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, para pekerja tidak mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait untuk melakukan penggalian di lahan milik pemerintah.

“Ini galian apa? Siapa yang kasih izin? Mana izin mu?” tanya Tri Adhianto dengan tegas kepada pekerja tersebut dikutip dari Instagram @mastriadhianto, Senin (23/2/026).

Selain masalah perizinan, proyek ini juga dikeluhkan karena merusak beton jalan yang baru saja diperbaiki dengan biaya yang tidak sedikit.

“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal (kalau dirusak begini?)” ucapnya.

Sebagai tindakan tegas, ia meminta petugas melakukan pemotongan kabel yang sedang dipasang dan menyita alat-alat kerja seperti mesin generator dan alat gali untuk dibawa ke kantor kecamatan sebagai barang bukti.

Warga sekitar pun turut mengeluhkan dampak dari galian liar tersebut. Salah satu warga mengaku harus memperbaiki sendiri area di depan rumahnya karena pihak proyek meninggalkan bekas galian dalam kondisi berantakan dan membahayakan.

Tri menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas agar tidak merugikan masyarakat luas dan merusak infrastruktur kota.

Berita Terkait

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM
Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan
Amran Jawab Isu “Pesta Babi” di Merauke: Yang Kami Lakukan untuk Rakyat
Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk
KAI Mulai Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:48 WIB

Amran Jawab Isu “Pesta Babi” di Merauke: Yang Kami Lakukan untuk Rakyat

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB