Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Kebijakan ini dinilai memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.

“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent di Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.

Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.

Berita Terkait

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak
Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu
Bitcoin Siap Rebound ke USD85.000, Ini Pemantiknya
LRT Jabodebek Izinkan Sepeda Non Lipat Masuk Kereta di Akhir Pekan
Pilot dan Kopilot Pesawat Perintis Meninggal di Papua Usai Ditembak
YLKI Somasi Kemensos Buntut Penonaktifan Peserta BPI BPJS Kesehatan
DPR Soroti Petugas Lapas yang Ikut Bekingi Narkoba
PNS dan PPPK Wajib Tahu Cara Aktivasi ASN Digital Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:05 WIB

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:11 WIB

Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:40 WIB

Bitcoin Siap Rebound ke USD85.000, Ini Pemantiknya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:37 WIB

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:54 WIB

LRT Jabodebek Izinkan Sepeda Non Lipat Masuk Kereta di Akhir Pekan

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB