Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Kebijakan ini dinilai memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.

“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent di Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.

Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.

Berita Terkait

Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis
Wamendagri Bima Arya: Desartada Jadi Pedoman Penataan Daerah
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat Selama Periode Lebaran
Prabowo Apresiasi Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang yang Capai 100 Persen
Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak
Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:04 WIB

Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:16 WIB

Wamendagri Bima Arya: Desartada Jadi Pedoman Penataan Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 07:17 WIB

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat Selama Periode Lebaran

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB