Jaktara – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons terkait belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dedi menyatakan PPPK di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum saatnya menerima gaji.
Pembayaran gaji, kata Dedi,menyesuaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang dimulai Januari 2026. Setelah satu bulan bekerja, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/ Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dikutip Rabu (28/1/2026).
Dengan demikian, belum dibayarkan gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena tidak ada uang di kas daerah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, tersedia uang di kas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp707 miliar.
Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.








