PNS dan PPPK Wajib Tahu Cara Aktivasi ASN Digital Terbaru

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jaktara – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mengaktifkan akun ASN Digital sebagai pintu utama layanan kepegawaian nasional mulai 2026.

ASN Digital dirancang sebagai super apps yang mengintegrasikan seluruh layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu dan aman. Namun hingga kini masih banyak PNS dan PPPK yang belum memahami cara aktivasi layanan tersebut.

Pengertian ASN Digital

Dirangkum dari berbagai sumber, ASN Digital merupakan platform terpadu atau super apps yang dikembangkan oleh BKN untuk mengintegrasikan berbagai layanan kepegawaian dalam satu pintu melalui sistem Single Sign-On (SSO).

Platform ini menyatukan 47 jenis layanan yang mencakup manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga masa pensiun.

Melalui satu aplikasi, ASN dapat mengakses berbagai sistem yang sebelumnya terpisah, seperti MyASN, SIASN, SSCASN, hingga layanan administrasi kepegawaian lainnya.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat akurasi data kepegawaian nasional.

Diketahui, ASN Digital hanya dapat diakses melalui situs resmi asndigital.bkn.go.id. Namun, akses penuh ke seluruh fitur hanya diberikan kepada pengguna yang telah menyelesaikan proses aktivasi sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA).

Cara Aktivasi ASN Digital

Pada dasarnya, proses aktivasi ASN Digital melibatkan pengaktifan MFA guna menjaga keamanan data pengguna.

Untuk mengaktifkan ASN Digital, PNS dan PPPK perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi https://asndigital.bkn.go.id
  2. Klik menu log in ASN Digital
  3. Pilih opsi ‘Reset’
  4. Pilih ‘Reset Password’
  5. Masuk menu ‘Reset Password’
  6. Masukkan Username/NIP dan isi kode ‘Captcha’
  7. Klik tombol ‘Check’
  8. Isi kolom ‘Email’ terdaftar di SIASN
  9. Klik tombol ‘Kirim’, lalu cek ‘Email’.
  10. Masukkan kode reset password yang dikirimkan ke email
  11. Buat password baru sesuai ketentuan
  12. Konfirmasi password dan klik reset password

Setelah berhasil, kembali ke menu awal https://asndigital.bkn.go.id/ dan login dengan menggunakan NIP dan password baru.

Langkah Aktivasi MFA ASN Digital

Setelah akun aktif, tahap berikutnya adalah mengaktifkan MFA dengan langkah berikut:

  1. Buka browser di komputer/laptop, kunjungi website resmi https://asndigital.bkn.go.id
  2. Klik menu Login
  3. Masukkan username seperti NIP atau akun MyASN dan password Anda.
  4. Lalu, sistem akan mengarahkan ke laman SIASN / halaman aktivasi MFA yang berisi QR Code.
  5. Buka aplikasi autentikator (Google Authenticator) di HP, pilih “+” atau “tambahkan akun”, kemudian pindai QR Code yang tampil di layar komputer.
  6. Aplikasi autentikator akan menghasilkan kode OTP (6 digit).
  7. Masukkan kode tersebut ke kolom One-time code di laman aktivasi, lalu isikkan Device Name (nama perangkat bebas).

Klik Submit untuk menyelesaikan proses aktivasi. Apabila berhasil, maka MFA Anda aktif.

Berita Terkait

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak
Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu
Bitcoin Siap Rebound ke USD85.000, Ini Pemantiknya
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
LRT Jabodebek Izinkan Sepeda Non Lipat Masuk Kereta di Akhir Pekan
Pilot dan Kopilot Pesawat Perintis Meninggal di Papua Usai Ditembak
YLKI Somasi Kemensos Buntut Penonaktifan Peserta BPI BPJS Kesehatan
DPR Soroti Petugas Lapas yang Ikut Bekingi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:05 WIB

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:11 WIB

Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:40 WIB

Bitcoin Siap Rebound ke USD85.000, Ini Pemantiknya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:37 WIB

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:54 WIB

LRT Jabodebek Izinkan Sepeda Non Lipat Masuk Kereta di Akhir Pekan

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB