Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Senin, 2 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, dikutip Senin (2/1/2026).

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian,  proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata dia.

Penulis : Tasya

Editor : Wira Dika

Berita Terkait

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang
Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB