Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut dari Kasus Hogi Minaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Berita Terkait

DAMRI Obral Tarif Rp50 Ribu Rute Bandara YIA – Yogyakarta Selama Agustus 2026
Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM
Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan
Amran Jawab Isu “Pesta Babi” di Merauke: Yang Kami Lakukan untuk Rakyat
YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35 WIB

DAMRI Obral Tarif Rp50 Ribu Rute Bandara YIA – Yogyakarta Selama Agustus 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wamentan Ungkap Kronologi Kericuhan Forum Diskusi di UGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB