BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi

Jumat, 24 April 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Modal Indonesia. (Dok: Jaktara.com)

Pasar Modal Indonesia. (Dok: Jaktara.com)

Jaktara.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal I-2026. Penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Pelaksana harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain.

Kategori ini meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasidan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajianinformasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50%, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.

Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporankeuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.

“Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan danmeningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik

SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL.

BEI juga aktif memberikan edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float serra penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan.

Tidak berhenti di situ, Bursa juga memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” pungkas dia.

Berita Terkait

Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis
Wamendagri Bima Arya: Desartada Jadi Pedoman Penataan Daerah
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat Selama Periode Lebaran
Prabowo Apresiasi Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang yang Capai 100 Persen
Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar di Tengah Kenaikan Harga Minyak
Posko THR DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Mengadu
Bitcoin Siap Rebound ke USD85.000, Ini Pemantiknya
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:16 WIB

Wamendagri Bima Arya: Desartada Jadi Pedoman Penataan Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 07:17 WIB

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat Selama Periode Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Apresiasi Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang yang Capai 100 Persen

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:55 WIB

Ekonomi & Bisnis

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:59 WIB