Jaktara.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal I-2026. Penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Pelaksana harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain.
Kategori ini meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasidan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajianinformasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50%, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporankeuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.
“Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.
BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan danmeningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Hingga April2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik
SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL.
BEI juga aktif memberikan edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float serra penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan.
Tidak berhenti di situ, Bursa juga memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.
Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” pungkas dia.









