Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Instagram korban.

Tangkapan layar Instagram korban.

Jaktara – Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi para pelaku sebelumnya viral di media sosial setelah terekam memaksa meminta sejumlah uang dengan modus menawarkan jasa pengawalan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim Opsnal telah mengamankan dua orang berinisial MN dan N pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya merupakan warga Tanah Abang.

“Kami telah mengamankan diduga pelaku pemalakan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di Jalan Kebon Kacang 12, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dhimas melalui keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Dhimas menjelaskan peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang melintas di Jalan Kebon Kacang 12 menepi sejenak untuk melihat peta (maps) di ponselnya.

Secara tiba-tiba, tiga orang pelaku yang berboncengan satu sepeda motor menghampiri korban dan meminta “uang rokok”. Karena korban menolak, para pelaku kemudian mengubah modus dengan memaksa meminta uang pengawalan sebesar Rp300 Ribu.

“Korban akhirnya hanya memberi Rp100.000. Karena merasa kurang, pelaku kemudian mengambil paksa kartu e-toll milik korban,” jelas Dhimas.

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap kedua pelaku. Kepolisian juga menghubungi korban untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) secara resmi.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS
4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ini Inisialnya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB