Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

Jaktara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas pada sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi atau di luar kedinasan, seperti mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Dengan demikian, bila ada penyimpangan penggunaan maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

Ia menjelaskan risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Berita Terkait

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah
Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang
Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang
Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus BPR DCN Ditangkap Tim OJK-Polri di Jakarta
Prabowo Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme
Data Pelaku Dirilis Polri & TNI Beda, Tim Advokasi Curigai Pengaburan Kasus KontraS
4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ini Inisialnya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:24 WIB

YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:50 WIB

Motif Dendam Pribadi, Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:47 WIB

Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pemalak Pengendara Mobil di Kebon Kacang Tanah Abang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

Cegah Korupsi, KPK Larang Pejabat Pakai Fasilitas Negara Mudik 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pengendara Mobil Plat Luar Jakarta Jadi Korban Pemerasan di Tanah Abang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB