YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambat nya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses,” ujar Ketua YLKI, Niti Emiliana, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan.

Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Niti menyebut penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien rutin. Sebab PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis.

Apalagi kebutuh layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, Tuberkolosis, Penyakit Jantung, Darah Tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.

Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data

YLKI Akan Bersurat Resmi Kepada Pemerintah

YLKI juga akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses, serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria.

YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien.

Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

• Email: konsumen@ylki.or.id

• Website: www.pelayananylki.or.id

YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan perlindungan konsumen dalam pengambil kebijakan

YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yang termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
Ditjen Hubdat Turun Tangan Atasi Antrean Kendaraan di Gilimanuk
MBG Akan Diliburkan saat Idulfitri, Hemat Anggaran Rp5 Triliun
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri
6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu
Arus Mudik Meningkat, Menhub Pastikan Rekayasa Lalu Lintas Berjalan Efektif
Sejumlah Fraksi Parpol DPR Dukung Rencana Prabowo Potong Gaji Pejabat
Prabowo Kaji Pangkas Gaji Anggota DPR dan Kabinet Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:47 WIB

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:08 WIB

Ditjen Hubdat Turun Tangan Atasi Antrean Kendaraan di Gilimanuk

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

MBG Akan Diliburkan saat Idulfitri, Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu

Berita Terbaru