Satpol PP Pastikan Flyover di Jakarta Bersih dari Atribut Partai dan Ormas

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2). Apel yang diikuti 1.950 personel Satpol PP ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota yang kemudian diteruskan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menuturkan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.

“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.

Berita Terkait

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Mulai Beroperasi, Tarif Rp3.500 Selama 3 Bulan
Pramono Ajak Warga Mudik ke Jakarta, Tawarkan Diskon Belanja hingga 80%
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditarget Beroperasi Agustus 2026
Pemprov DKI Targetkan Operasional TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan
Longsor di TPST Bantargebang Bukti Nyata Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta
Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang
Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Mulai Beroperasi, Tarif Rp3.500 Selama 3 Bulan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:05 WIB

Pramono Ajak Warga Mudik ke Jakarta, Tawarkan Diskon Belanja hingga 80%

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:14 WIB

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditarget Beroperasi Agustus 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:39 WIB

Pemprov DKI Targetkan Operasional TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:35 WIB

Longsor di TPST Bantargebang Bukti Nyata Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB