Jaktara – Ribuan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan home base perguruan tinggi Satker, BLU,PTNBH, dan LLDikti di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologiterkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode Tahun 2020 hingga 2024.
Surat Keberatan Administratif dikirimkan serempak se-Indonesia mulai hari Jumat, 6 Maret 2026, pukul 13.00 WIB. Pengiriman surat dilakukan secara langsung oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam ADAKSI ke Kantor Kemdiktisaintek, Jl. Jenderal Sudirman, Gedung D Pintu 1 Senayan, Jakarta 1270.
Sebagian besar dosen juga mengirimkan Surat Keberatan Administratif melalui layanan pos/jasa pengantaran surat. Langkah pengiriman Surat Keberatan Administratif Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020-2024 ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan Dosen yang belum diterima selama lima tahun, terhitung dari Januari 2020 hingga Desember 2024 (2020-2024).
Para dosen menyampaikan bahwa selama tahun 2020 hingga 2024, kewajiban pelaksanaan Thridarma Perguruan Tinggi tetap dijalankan secara penuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Disamping itu, Dosen ASN diwajibkan melakukan pengisian laporan kinerja yaitu BebanKinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun faktanya, Dosen ASN tidakmemperoleh haknya, Tunjangan Kinerja tahun 2020-2024 tidak dibayarkan.
Dalam Surat Keberatan Administratif yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, danTeknologi, Dosen ASN menyampaikan antara lain:
1. Penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait kejelasan dan implementasi pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga tahun 2024 pascaterbitnya Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 perihal Penyampaian Perkembangan Pemeriksaan Laporan tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan“telah terjadi maladministrasi”.
2. Penjelasan detail dasar hukum yang kuat atas hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga 2024.
3. Penjelasan detail mengenai kerugian materiil dan imateriil yang ditanggung oleh ribuan dosen ASN atas tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja dari tahun 2020 hingga 2024.
4. Permintaan pembayaran hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Para dosen menegaskan bahwa penyampaian keberatan ini dilakukan secara tertib, administratif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan. Mereka berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.
Para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai ASN, para dosen berharap hak-hak normatif dihormati dan dipenuhi sesuai prinsip keadilan dan tatakelola pemerintahan yang baik.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah guna mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.








