Jaktara – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada awal April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan WFH ini akan berlaku sekali dalam seminggu atau setiap Jumat akhir pekan.
Penyesuaian pola kerja ini nantinya akan diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kebijakan (WFH) ini akan berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Airlangga melanjutkan, penerapan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Dalam hal ini erdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuanga
Sementara sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya.
“Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” ungkap Airlangga.
Di luar dari kebijakan WFH, pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong ASN untuk menggunakan transportasi publik. Terkait pembatasan kendaraan dinas akan dikecualikan untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ungkap Airlangga.
Airlangga menambahkan, sebagai bagian dari pengetatan anggaran atau efisiensi, pemerintah juga telah menyesuaikan perjalanan dinas di dalam sebesar 50 persen. Sementara perjalan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
“Khusus untuk daerah ada imbauan penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE dalam negeri,” kata dia.









