Pemerintah Siapkan Argumen Hadapi Investigasi Perdagangan USTR

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Setelah adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain termasuk Indonesia.

Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kelebihan berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur. Dan juga, terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik. Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” tutur Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras dan mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.

“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Jubir Haryo.

Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.

Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkas Jubir Haryo.

Berita Terkait

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen
Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB