OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Diperjualbelikan

Senin, 16 Februari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Pernyataan ini merespons terkait masih maraknya jual beli nomor rekening bank di medsos:

“Paktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” jelas Dian dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).

Antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD).

Tak hanya itu, OJK juga mengatur pemantauan transaksi, dan profiling nasabah. Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” sebut dia.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” jelasnya.

OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond
Berganti Kepemimpinan, Ini Daftar Transformasi PELNI Ddi Bawah Tri Andayani
Dukung Ekonomi Biru, KKP Ajak Dunia Usaha Perkuat Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB