Jaktara – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari melalui sistem barcode MyPertamina mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan umum angkutan orang dan barang.
Pengecualian ini dimaksudkan agar aktivitas transportasi publik dan distribusi logistik tetap berjalan normal tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun rantai pasok nasional.
“Tetapi tidak berlaku bagi kendaraan umum untuk orang dan barang. Pengaturan ini mulai berlaku per 1 April 2026,” kata dia.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah dengan menggunakan energi secara wajar dan bijak, termasuk dalam konsumsi BBM.
“Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri okeh pemerintah. Perlu dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dengan menggunakan BBM secara bijak. Kita ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua,” jelas Bahlil.








