Moody’s Tetapkan Peringkat Baa2 untuk Obligasi Global Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obligasi.

Ilustrasi obligasi.

Jaktara– Lembaga pemeringkat internasional Moody’s Ratings (Moody’s) menetapkan peringkat Baa2 untuk surat utang (obligasi) luar negeri Pemerintah Indonesia yang diterbitkan dalam denominasi Yuan (CNH) dan Euro (EUR). Obligasi ini merupakan bagian dari program shelf global Indonesia senilai total USD10 miliar.

Dalam laporannya, Moody’s menyatakan bahwa obligasi ini merupakan kewajiban langsung dan tanpa jaminan dari Pemerintah Indonesia, dengan kedudukan yang setara (pari passu) dengan kewajiban tidak tersubordinasi lainnya. Dana yang diperoleh dari penerbitan ini rencananya akan digunakan untuk keperluan pembiayaan umum negara

“Peringkat Baa2 Indonesia mencerminkan ketahanan ekonominya, yang didukung oleh kekuatan struktural seperti kekayaan sumber daya alam dan demografi yang menguntungka, yang mendukung pertumbuhan jangka menengah,” tulis Moody’s dalam laporannya dikutip wartaekonomi, Rabu (25/2/2026).

Moody’ memproyeksikan pertumbuhan PDB riil Indonesia akan tetap stabil di kisaran 5% dalam jangka menengah, dengan defisit fiskal dijaga di bawah 3% dari PDB. Meski begitu, Moody’s menyoroti adanya peningkatan risiko terhadap kredibilitas kebijakan dan kekuatan institusional selama satu tahun terakhir.

“Peningkatan volatilitas pasar saham dan valuta asing yang terkait, jika berlanjut, dapat melemahkan kekuatan ekonomi dan fiskal melalui berkurangnya daya tarik investasi dan biaya pinjaman yang lebih tinggi,” tulisnya.

Di sisi lain, Moody’s turut memperkirakan beban utang negara akan tetap stabil di sekitar 40% dari PDB. Kondisi ini akan sangat bergantung pada kepatuhan berkelanjutan terhadap disiplin fiskal seperti yang diwakili oleh batas defisit 3% dari PDB, dan tetap di bawah median negara-negara dengan peringkat Baa.

“Namun, kemampuan membayar utang tetap dibatasi oleh basis pendapatan yang rendah, membatasi fleksibilitas fiskal dan meningkatkan sensitivitas terhadap pergeseran kepercayaan pasar,” sebut Moody’s.

Keberadaan lembaga pengelola investasi baru, Danantara, juga turut menjadi perhatian. Moody’s menilai adanya ketidakpastian terkait pendanaan dan tata kelola Danantara dapat menimbulkan risiko kewajiban kontinjensi bagi pemerintah, mengingat kewenangannya yang besar atas aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Danantara, juga telah meningkatkan risiko terhadap kredibilitas kebijakan dan potensi kewajiban kontingen bagi negara, terutama mengingat kewenangannya atas aset perusahaan milik negara dan agenda investasi yang ambisius,” tulis Moody’s.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond
Berganti Kepemimpinan, Ini Daftar Transformasi PELNI Ddi Bawah Tri Andayani
Dukung Ekonomi Biru, KKP Ajak Dunia Usaha Perkuat Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB