Jaktara – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Diketahui Prabowo kembali pergi ke Washington DC untuk mengikuti rapat dengan anggota BOP. Rapat anggota yang diselenggarakan yang dihadiri oleh 20 anggota BOP, melakukan pembahasan terkait penggalangan dana rekonstruksi Jalur Gaza.
“Hal ini semakin menunjukkan kekacauan politik luar negeri Prabowo yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel,” ujar YLBHI dalam keterangannya.
YLBHI mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi apabila Indonesia tetap bergabung dengan BOP. Pertama mengangkangi hukum HAM internasional dan mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Donald Trump sebagai presiden BOP sendiri telah menyatakan “I don’t need International Law” yang secara langsung menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia mencoreng normanya sendiri untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan Hak Asasi Manusia di ranah Global. Hal ini juga dapat berpengaruh pada kredibilitas diplomasi Indonesia.
Kehadiran Prabowo juga akan mengkhianati semangat dan nilai-nilai rakyat Indonesia yang selama ini memihak Palestina. Seharusnya, bergabungnya Israel dalam BOP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk segera keluar dari BOP.
Dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis sangat kuat dan konsisten. Solidaritas ini berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri.
Namun, keterlibatan Indonesia dalam BOP menciptakan kontradiksi moral apabila partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Selain itu, adanya wacana pengiriman ribuan TNI untuk ‘membantu’ AS dan Israel dalam melakukan demiliterisasi kepada Hamas di Palestina. Memberikan preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara.
Masalah lainnya adalah pengabaian prinsip akuntabilitas ICC terhadap Penjahat HAM Netanyahu. Masyarakat internasional terus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di International Criminal Court (ICC) dalam konteks situasi Palestina.
Ketidakpatuhan atau pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas internasional, termasuk terhadap mekanisme ICC, berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang berbasis aturan yang juga selama ini didukung Indonesia.
Sebagai Negara Pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik.
Konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak mengabaikan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
YLBHI menilai bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BOP.
Bagi YLBHI, Indonesia harus mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku terutama saat sedang mengemban jabatan tertinggi Dewan HAM PBB.
Selain itu Indonesia juga harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan dengan bersanding dengan penjahat kemanusiaan. Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya.








