Jaktara – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, meminta Pemerintah RI keluar dari organisasi buatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Board of Peace.
Permintaan ini disampaikan menyusul tekanan kebijakan dagang/tarif resiprokal, yang juga digagas Trump, terhadap Indonesia. Bhima menilai posisi tawar Indonesia melemah akibat perjanjian dagang tersebut.
“Tekanan tarif resiprokal Trump membuat Indonesia memiliki daya tawar rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace menjadi tidak relevan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (23/2/2026).
Bhima menyebutkan, perjanjian dagang gagasan Trump tersebut melanggar prinsip kepentingan nasional Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dinilai mencederai arah politik luar negeri.
Menurut Bhima, dengan kebijakan tarif resiprokal serta Board of Peace, Indonesia tertekan mengikuti kepentingan geopolitik AS. Terlebih, posisi bebas aktif RI dalam hubungan bilateral dinilai akan terancam akibat kebijalan tarif maupun Board of Peace.
“Kami juga meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan dalam Board of Peace dalam tempo yang sesingkat-singkatnya demi kepentingan nasional Indonesia,” tuturnya.
Bhima turut menilai, perjanjian dagang juga membatasi kerja sama dengan negara lain. Sebab, pasal jebakan dalam perjanjian yang membatasi kebebasan suatu negara (klausul poison pill) dinilai merugikan posisi diplomasi Indonesia.
CELIOS, kata Bhima, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah untuk mengevaluasi kebijakan luar negeri yang dinilai mendesak untuk dilakukan.
“Terdapat poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya yang tidak sejalan dengan kepentingan AS,” sebutnya.
“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS,” lanjut Bhima.








