Jaktara – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa mulai saat ini, tidak ada lagi toleransi bagi partai politik yang memasang spanduk atau bendera di area yang dilarang.
Menurut Pramono, keberadaan atribut politik di jembatan layang bukan sekadar masalah pemandangan, melainkan ancaman nyata bagi pengguna jalan.
“Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan,” tegas Pramono dikutip Kamis (5/2/2026).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pramono telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan para Wali Kota di seluruh wilayah Jakarta untuk memperketat pengawasan. Ia
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan,” ucap dia.
Pramono menegaskan aturan berlaku untuk semua partai tanpa memandang latar belakang organisasi.
“Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan.Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama,” pungkas dia.
Penulis : Bayu Aji
Editor : Dwi Rizky








