Kemenperin Bantah Kaitan Aliran Dana Mencurigakan Rp12,49 T dengan Izin Impor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons ihwal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian,Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT.

Pertek impor TPT, kata Febri, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK atas transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin.

Ada pihak-pihak tertentu diluar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait.

“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, Febri menyampaikan, pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.

Febri menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

Febri menekankan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga.

Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.

“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya.

Berita Terkait

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen
Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB