Kesejahteraan Guru di Daerah Masih Jauh dari Standar Layak

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina. Dok/DPR RI

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina. Dok/DPR RI

Jaktara – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap masih lebarnya ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen di daerah, terutama di luar Pulau Jawa.

Hal tersebut disampaikannya kepada Parlementaria usai Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, ia menyebut para guru memaparkan secara langsung kondisi riil yang mereka hadapi dalam proses belajar dan mengajar.

Persoalan utama yang mengemuka mencakup rendahnya kesejahteraan serta ketidakpastian status kerja akibat masih tingginya jumlah tenaga honorer, keterbatasan skema P3K, dan minimnya pengangkatan formasi ASN yang dinilai belum menjawab kebutuhan di lapangan.

“Masih ada guru yang menerima gaji sekitar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per bulan. Dengan kondisi seperti itu, tentu sangat jauh dari standar kelayakan hidup,” ungkap Selly dikutip Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tetapi juga dialami guru di Pulau Jawa. Ia juga menyoroti kendala akses sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih dialami guru, padahal data tersebut menjadi syarat penting dalam proses pengangkatan ASN.

Ia pun menambahkan, pembenahan dan sinkronisasi basis data guru menjadi prasyarat penting agar negara mampu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik terkait kesejahteraan maupun perlindungan tenaga pendidik.

“Kalau di wilayah dengan infrastruktur yang relatif memadai saja masih ada kendala, kita bisa membayangkan tantangan guru di daerah kepulauan dan wilayah terpencil,” katanya.

Maka dari itu, Selly menegaskan bahwa negara wajib memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi seluruh guru dan tenaga pendidik, tanpa bergantung pada status ASN.

Penataan formasi, perbaikan tata kelola, serta perhatian serius terhadap guru dengan penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, menurutnya, harus menjadi prioritas, khususnya di daerah.

Berita Terkait

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang
Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban
3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang
43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi
Dedi Mulyadi: Saya Jujur Tahun Ini Mengajukan Pinjaman Rp2 Triliun
Tak Ada Izin, Wali Kota Bekasi Hentikan Paksa Proyek Galian Kabel
Tingkat Kepuasan Warga Jabar Terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5%

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:38 WIB

Pramono Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 13:38 WIB

Update Longsor Bantargebang: 4 Meninggal Dunia, 5 Korban Hilang Masih Dicari

Senin, 9 Maret 2026 - 06:30 WIB

TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Sampaikan Duka dan Pastikan Santunan bagi Korban

Senin, 9 Maret 2026 - 04:54 WIB

3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di TPST Bantargebang

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:20 WIB

43 Murid beserta Guru Keracunan MBG di Cimahi

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB