Mulai Besok, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari melalui sistem barcode MyPertamina mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

“Pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan umum angkutan orang dan barang.

Pengecualian ini dimaksudkan agar aktivitas transportasi publik dan distribusi logistik tetap berjalan normal tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun rantai pasok nasional.

“Tetapi tidak berlaku bagi kendaraan umum untuk orang dan barang. Pengaturan ini mulai berlaku per 1 April 2026,” kata dia.

Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah dengan menggunakan energi secara wajar dan bijak, termasuk dalam konsumsi BBM.

“Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri okeh pemerintah. Perlu dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dengan menggunakan BBM secara bijak. Kita ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua,” jelas Bahlil.

Berita Terkait

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Bahlil Semprot PLN Soal Pemadaman Bergilir: Segera Atasi Masalah Teknis!
Dua Pembangkit Besar Gangguan, PLN Lakukan Pengaturan Pasokan Listrik Jawa
Pertagas Group Perkuat Dukungan Energi bagi Industri di KEK Sei Mangkei
Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services Tolak Permenaker 7/2026, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tak Direvisi
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
Indonesia Peringkat ke-2 Dunia Negara Paling Tahan Guncangan Energi 2026
Harga Minyak Mentah RI Tembus 102,26 Dolar AS per Barel di Maret 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bahlil Semprot PLN Soal Pemadaman Bergilir: Segera Atasi Masalah Teknis!

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:56 WIB

Dua Pembangkit Besar Gangguan, PLN Lakukan Pengaturan Pasokan Listrik Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:06 WIB

Pertagas Group Perkuat Dukungan Energi bagi Industri di KEK Sei Mangkei

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59 WIB

Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services Tolak Permenaker 7/2026, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tak Direvisi

Berita Terbaru