Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Pusat & Daerah Setiap Jumat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3) waktu setempat.

Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3) waktu setempat.

Jaktara – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada awal April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan WFH ini akan berlaku sekali dalam seminggu atau setiap Jumat akhir pekan.

Penyesuaian pola kerja ini nantinya akan diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan (WFH) ini akan berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Airlangga melanjutkan, penerapan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Dalam hal ini erdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuanga

Sementara sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya.

“Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” ungkap Airlangga.

Di luar dari kebijakan WFH, pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong ASN untuk menggunakan transportasi publik. Terkait pembatasan kendaraan dinas akan dikecualikan untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan, sebagai bagian dari pengetatan anggaran atau efisiensi, pemerintah juga telah menyesuaikan perjalanan dinas di dalam sebesar 50 persen. Sementara perjalan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.

“Khusus untuk daerah ada imbauan penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE dalam negeri,” kata dia.

Berita Terkait

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen
Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB