Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Pusat & Daerah Setiap Jumat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3) waktu setempat.

Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3) waktu setempat.

Jaktara – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada awal April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan WFH ini akan berlaku sekali dalam seminggu atau setiap Jumat akhir pekan.

Penyesuaian pola kerja ini nantinya akan diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kebijakan (WFH) ini akan berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Airlangga melanjutkan, penerapan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Dalam hal ini erdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuanga

Sementara sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya.

“Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” ungkap Airlangga.

Di luar dari kebijakan WFH, pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong ASN untuk menggunakan transportasi publik. Terkait pembatasan kendaraan dinas akan dikecualikan untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan, sebagai bagian dari pengetatan anggaran atau efisiensi, pemerintah juga telah menyesuaikan perjalanan dinas di dalam sebesar 50 persen. Sementara perjalan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.

“Khusus untuk daerah ada imbauan penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE dalam negeri,” kata dia.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond
Berganti Kepemimpinan, Ini Daftar Transformasi PELNI Ddi Bawah Tri Andayani
Dukung Ekonomi Biru, KKP Ajak Dunia Usaha Perkuat Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB