Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Impor BBM dari AS

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung

Jaktara – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi, seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG, dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Antara Sabtu (28/2/2026).

Yuliot tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut ihwal kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.

Pembahasan dan peninjauan ulang yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari ke depan, lanjut dia, juga merupakan bagian dari langkah implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.

Meskipun demikian, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.

Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun, sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.

Berita Terkait

Strategi Pertamina Hadapi Situasi Global
PLN Pastikan Ketahanan Pasokan Energi Primer, Listrik Ramadan dan Lebaran
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juni-Juli Dipastikan Tidak Naik
PLN EPI Perkuat Koordinasi Pengadaan Batubara untuk Keandalan Pasokan Listrik
Sepakati Investasi USD20 Miliar, Bahlil Percepat Proyek Masela
Indonesia – Jepang Teken Kerjasama Mineral Kritis & Nuklir
Pemerintah Pastikan BBM dan LPG Aman Selama Lebaran 2026
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:56 WIB

Strategi Pertamina Hadapi Situasi Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00 WIB

PLN Pastikan Ketahanan Pasokan Energi Primer, Listrik Ramadan dan Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juni-Juli Dipastikan Tidak Naik

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

PLN EPI Perkuat Koordinasi Pengadaan Batubara untuk Keandalan Pasokan Listrik

Senin, 16 Maret 2026 - 08:43 WIB

Sepakati Investasi USD20 Miliar, Bahlil Percepat Proyek Masela

Berita Terbaru

PT Pertamina (Persero).

Energi

Strategi Pertamina Hadapi Situasi Global

Rabu, 18 Mar 2026 - 13:56 WIB