Tak Ada Pengecualian, Pramono Bakal Tertibkan Spanduk Parpol di Flyover

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa mulai saat ini, tidak ada lagi toleransi bagi partai politik yang memasang spanduk atau bendera di area yang dilarang.

Menurut Pramono, keberadaan atribut politik di jembatan layang bukan sekadar masalah pemandangan, melainkan ancaman nyata bagi pengguna jalan.

“Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan,” tegas Pramono dikutip Kamis (5/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pramono telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan para Wali Kota di seluruh wilayah Jakarta untuk memperketat pengawasan. Ia

“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan,” ucap dia.

Pramono menegaskan aturan berlaku untuk semua partai tanpa memandang latar belakang organisasi.

“Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan.Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama,” pungkas dia.

Penulis : Bayu Aji

Editor : Dwi Rizky

Berita Terkait

Jakarta Fair 2026 Jadi Bukti Nyata Stabilitas dan Geliat Ekonomi Jakarta
Hubungkan 6 Moda Transportasi, Pemprov DKI Jakarta Mulai Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas
Tarif MRT Jakarta Rp1 Juni 2026: Cek Tanggal Berlaku dan Aturannya
Kado HUT Jakarta: Wajah Baru Jalan Rasuna Said hingga Jembatan Penghubung Ancol-JIS 
Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI dalam Tata Kelola Kota
Netflix Lirik Jakarta sebagai Lokasi Syuting Unggulan di Asia Tenggara
Peringati HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari di Tanggal Ini
Sambut HUT Jakarta, Masuk Ragunan Gratis di Tanggal Ini

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:39 WIB

Jakarta Fair 2026 Jadi Bukti Nyata Stabilitas dan Geliat Ekonomi Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:55 WIB

Tarif MRT Jakarta Rp1 Juni 2026: Cek Tanggal Berlaku dan Aturannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kado HUT Jakarta: Wajah Baru Jalan Rasuna Said hingga Jembatan Penghubung Ancol-JIS 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:52 WIB

Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI dalam Tata Kelola Kota

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Netflix Lirik Jakarta sebagai Lokasi Syuting Unggulan di Asia Tenggara

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB